Kasus Kondensat SKK Migas Bisa Rugikan Negara 2 Triliun Lebih

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 13:51 WIB
Tim Bareskrim Polri melakukan perhitungan kasar. Nantinya perhitungan resmi akan dilakukan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasukan penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, 5 April. (detikfoto/Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (6/5), masih mengevaluasi sejumlah dokumen hasil penggeledahan di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas yang berlokasi di Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa sore (5/5).

Selain mengevaluasi dokumen-dokumen, penyidik memeriksa sejumlah saksi. “Nanti ada saksi yang berkaitan dengan kasus," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta.

Budi tak mengungkap gamblang siapa-siapa saja saksi yang bakal dipanggil institusinya terkait kasus korupsi kondensat SKK Migas itu. (Baca: Polisi Bidik Dua Bekas Pejabat BP Migas dalam Kasus Kondensat)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri menaksir kerugian negara sebesar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Namun Budi menyatakan perkiraan itu belum pasti dan bisa berubah, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kemungkinan bisa saja (lebih dari Rp 2 triliun). Yang tentukan audit itu BPK. Kami (Kepolisian) hanya berupa dugaan sementara dan hitungan kasar, tetapi nanti akan dihitung resmi BPK," ujar Kabareskrim.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas selama sekitar tujuh jam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sedikitnya tiga kotak plastik berukuran besar berisi sejumlah dokumen dari lima divisi SKK Migas, yakni divisi komersial, hukum, keuangan, teknologi informasi, dan umum.

Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik Bareskrim masih akan menggeledah kembali untuk menyita berbagai dokumen yang terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas (nama SKK Migas dulu) kepada PT TPPI pada periode 2008-2011 soal penjualan kondensat –cairan hasil penyulingan–  milik negara. Hasil penjualan kondensat itu disebut Polri tak seluruhnya diberikan kepada negara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER