Novel Laporkan Polri ke Ombudsman sebab Salahgunakan Wewenang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 15:36 WIB
Tim kuasa hukum penyiidik KPK Novel Baswedan mengatakan salah satunya proses pemindahan pemeriksaan dari Bareskrim menuju Markas Komando Brimob Kelapa Dua
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (kanan) menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dinilai menyalahgunakan wewenang saat melakukan penangkapan dan rekonstruksi kasus atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pihak kuasa hukum pun melaporkan penyidik ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, membenarkan salah satu penyalahgunaan wewenang yakni saat proses pemindahan pemeriksaan dari Bareskrim menuju Markas Komando Brimob Kelapa Dua di Depok.

"Itu dilaporkan juga," kata Muji kepada awak media usai pelaporan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/4). (Baca Juga: FOKUS Penyidik KPK Ditangkap Polisi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia mengatakan saat penggeledahan dan penyitaan, penyidik tak mengantungi surat izin dari pengadilan negeri setempat.

"Tidak ada surat penggeledahan ke rumah Novel Baswedan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel, istrinya dan anaknya. Surat penyitaan pun tidak disiapkan," kata Muji seperti dikutip dari pernyataan resmi kepada CNN Indonesia, Sabtu (2/5). 

Penyidik menggeledah rumah Novel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) siang. Dalam penggeledahan, belasan penyidik memasuki rumah dan memeriksa sejumlah dokumen serta ruangan di rumah seluas 105 meter persegi tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang diterima CNN Indonesia, penggeledahan dan penyitaan dipimpin oleh Kompol Suprana dan Suradi. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen antara lain fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop, dan satu buah flashdisk.

Sejumlah dokumen dan harta yang dinilai tak terkait justru disita oleh penyidik. "laptop anak Novel yang dibawa penyidik juga termasuk dilaporkan," katanya.

Penyitaan dan penggeledahan merupakan serangkaian proses hukum pasca penetapan Nocel sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu dengan dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengklaim penggeledahan sudah seizin Pengadilan Negeri.

"Sudah ada izin pengadilan untuk menggeledah empat rumah yang bersangkutan," ujar Budi di kantornya, Jumat (1/5) siang. Rumah tersebut disebut oleh Budi sebagai rumah mewah.

Sementara itu, Novel tak berkomentar banyak soal laporan ke Ombudsman. Novel optimis laporannya akan diproses dan menemui titik terang.

"Kami harus percaya. Mau percaya ke siapa lagi kalau enggak ke aparatur yang ada," kata Novel usai melaporkan cacat administrasi ke Ombudsman.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso bakal memverifikasi melalui keterangan sejumlah saksi dan dokumen terkait.

"Sesuai dengan undang-undang, Ombudsman akan melihat ada terjadi maladministrasi," kata Budi.

Berdasarkan Pasal 38 UU Ombudsman, pihak ORI akan memberikan rekomendasi soal pelaporan dari masyarakat. Dalam konteks ini, ORI akan memberikan rekomendasi sanksi kepada sejumlah penyidik Polri apabila ditemukan cacat administrasi dan penyelahgunaan wewenang.

"Apabila Polri tak merespon akan dilaporkan ke DPR dan Presiden," ujar Budi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER