Kuasa Hukum Sebut Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 18:24 WIB
Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan surat penangkapan tanggal 24 April 2015. Padahal, Novel ditangkap pada Jumat (1/5).
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisioner Ombudsman Budi Santoso (kanan), di Jakarta, Rabu (6/5). (AntaraFoto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muji Kartika Rahayu menilai prosedur penangkapan dan penahanan kliennya menyalahi aturan hukum. Alasannya, dasar surat penangkapan dinilai kadaluwarsa.

Kanti menjelaskan surat perintah penahanan Novel menyebutkan surat penangkapan tanggal 24 April 2015 sebagai dasar tindakan. Faktanya, Novel ditangkap pada Jumat (1/5).

"Seolah-olah saja dia menggunakan instrumen hukum tapi sesungguhnya di dalamnya banyak sekali pelanggaran hukum acara," kata Muji usai melaporkan cacat administrasi ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, Rabu (6/4). (Lihat Juga: FOKUS Penyidik KPK Ditangkap Polisi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan hukum acara pidana. Muji menduga ada modus lain dari penangkapan dan penahanan kliennya.

"Di luar tujuan penegakan hukum ada beberapa fakta kebohongan yang dilakukan pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, dalam prosedur penahanan, penyidik Polri dinilai telah mengenyampingkan syarat subjektif penahanan. "Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur," ucap Muji.

Merujuk Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Kesalahan tersebut dilaporkan oleh Muji dan Novel ke Ombudsman, Rabu siang. Mereka meminta pihak Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan dengan memverifikasi ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso mengaku bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk anggota kepolisian. Budi berharap pihak kepolisian dapat kooperatif seperti pelaksanaan investigasi kasus sebelumnya.

"Ada Memorandum of Understanding juga sejak Pak Timur Pradopo dan Pak Sutarman sekarang masih berlaku. Salah satu pasal mewajibkan kepolisian memberikan keterangan dan dokumen kepada Ombudsman. Verifikasi kemungkinan ke orang-orang yang disebut Novel," ujar Budi di kantornya.

Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari (1/5). Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.

Selanjutnya, Novel diperiksa di Bareksrim, Jakarta, dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Selanjutnya, Novel diboyong untuk rekonstruksi peristiwa. Sabtu (2/5), Novel kembali ke Jakarta didampingi kuasa hukumnya.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas sangkaan penganiayaan hingga menewaskan seorang pencuri burung walet di Bengkulu.

Penetapan tersangka dilakukan polisi pasca tindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER