Korupsi Kementerian ESDM, Waryono Karno Mulai Diadili

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 09:22 WIB
Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara Rp 9,8 miliar.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/3). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal menyidang bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno di Jakarta, Kamis (7/5). Waryono disangka korupsi dalam kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM.

Selama berkantor di Kementerian ESDM era Jero Wacik, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.

Total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penyalahgunaan wewenang, KPK menyangka adanya dugaan penggelembungan harga dalam kasus tersebut.

Atas dugaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kasus tersebut, Waryono juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kecipratan duit dalam kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus tahun lalu, KPK menyita uang senilai US$ 200 ribu di ruang kerja Waryono. Saat itu, dia berdalih uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM.

Dalam kasus serupa untuk terdakwa lain sekaligus bekas Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana, Waryono disebut menyerahkan duit tersebut yang diperoleh melalui Deviardi dari bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Waryono pun akhirnya dijerat dengan Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER