Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron menderita penyakit kelenjar prostat. Alhasil, Ketua DPRD Bangkalan tersebut meminta izin untuk ke toilet secara berkala saat sidang berlangsung.
Saat sidang Fuad dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Fuad pun telah dua kali meminta majelis untuk menskors sidang.
"Demi menghormati majelis, saya sudah ketur (sempoyongan). Izin ke belakang karena mengidap prostat, setiap 15 sampai 30 menit," ujar Fuad saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar permintaan tersebut, Hakim Ketua M Mukhlis mengizinkannya. "Silakan terdakwa," katanya singkat. (Baca juga:
Adik Ipar Eks Bupati Bangkalan Didakwa Terima Duit Suap)
Selain mengidap prostat, Fuad mengaku juga mengidap penyakit lainnya. "Kepala saya sudah mlinder (pusing) karena umur saya memasuki 68 tahun," kata Fuad.
Fuad bercerita, dirinya juga terserang vertigo dan penyakit jantung. "Saya tinggal di lantai 9 dan tidak hanya rumah tahanan. Tiap subuh mesin menggelegar dihidupkan jadi jantung saya berdebar. Saya bisa jadi kripik," katanya.
Lebih lanjut, Fuad mengklaim menderita katarak. "Mata berkunang-kunang, sudah dioperasi katarak yang kanan. Yang kiri, kalau tidak dioperasi sudah tidak bisa lihat orang," ujarnya. Atas serangkaian penyakit tersebut, Fuad juga meminta pemindahan rumah tahanan. (Baca juga:
Fuad Amin Sebut Duit Suap Miliaran Sebagai Rezeki)
Saat ini, sidang masih berlangsung. Lembaga antirasuah menyangka Fuad atas tiga dugaan yakni suap jual beli gas alam saat menjabat Ketua DPRD Bangkalan, dugaan korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan, dan dugaan tindak pencucian uang.
Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad Amin Imron diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas kedapatan turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003-2008 dan periode 2008-2013. (Baca juga:
Fuad Amin Sebut Duit Suap Miliaran Sebagai Rezeki)
Sementara penyuap Fuad, Direktur Human Resource Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Bambang tebukti menyuap Fuad Amin sejak tahun 2009 hingga 2014 senilai Rp 15,5 miliar. Duit diberikan untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Atas perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Fuad disangkakan dalam perkara cuci duit. Fuad telah resmi dijerat pasal pencucian uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember 2014. Dia diduga melakukan praktik pencucian uang sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada tahun 2003.
Duit hasil korupsi disangka digunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit rumah toko (ruko), enam unit rumah, satu unit rumah yang beralamat di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen. Seluruh aset disita dari lima tempat, yakni Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.
Untuk itu, Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
(sip)