Sidang Gugatan Novel Baswedan ke Polri Digelar 25 Mei

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 11:34 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan mengajukan permohonan gugatan praperadilan sebagai bentuk protes atas penangkapan dan penyitaan terhadapnya Jumat pekan lalu (1/5).
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, Sabtu sore (2/5), setelah sebelumnya dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dijadwalkan berlangsung akhir Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: JK Dukung Novel Baswedan Gugat Kepolisian)

"Jadwal sidang praperadilan Novel Baswedan tanggal 25 Mei dipimpin hakim tunggal Zuhairi," ujar Ahmad Yunus selaku juru bicara PN Jakarta Selatan kepada CNN Indonesia, Kamis (7/5).

Tim kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5). Permohonan ini diajukan sebagai bentuk gugatan terhadap penangkapan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap Novel, Jumat (1/5). (Baca juga cerita Novel: Lucu, Tangan Saya Diikat Tali Bukan Diborgol)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, ada lima butir penting yang menjadi keberatan Novel Baswedan atas penangkapan yang dilakukan Kepolisian.

Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.

Kedua, tim hukum Novel menilai dasar pengeluaran perintah penangkapan yakni Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 tidak lazim lantaran seharusnya dasar menangkap dan menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Alasan ketiga, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel, disimpulkan tak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim.

Simak selengkapnya di FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan ini, menurut tim Novel, didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kedaluw, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Atas lima keberatan itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp 1. Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.” (Baca: Novel Baswedan Tuntut Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER