Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan Fuad Amin Imron, Rudi Alfonso, meminta pemindahan rumah tahanan untuk kliennya. Alasannya, kondisi Rutan KPK tak mendukung kesehatan kliennya yang terserang sejumlah penyakit.
"Kami mohon pemindahan tempat penahanan apabila dapat disetujui atas apa yang dijelaskan terdakwa (Fuad Amin) terkait kesehatan," ujar Rudi di pengujung sidang atas kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).
Saat sidang, Fuad Amin mengklaim mengidap sejumlah penyakit antara lain kelenjar prostat, vertigo, jantung, dan katarak. "Saya tinggal di lantai 9 dan tidak hanya rumah tahanan (yang jadi soal). Tiap subuh mesin lift menggelegar dihidupkan jadi jantung saya berdebar. Saya bisa jadi keripik," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada di ketinggian jadi saya vertigo, mata berkunang-kunang. Mata yang kanan sudah operasi katarak, kalau ditutup sudah tidak lihat. Mohon waktu untuk operasi katarak," ujar Fuad lagi.
Namun Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro keberatan dengan keinginan Fuad pindah tahanan. "Kalau kami pindahkan ke Rumah Tahanan Guntur, ada juga tahanan lain dan khawatir ada keterkaitan dengan sidang ini," ucapnya. (Baca:
Jaksa Bantah Fuad Amin Sakit Jantung)
Ia berjanji akan memantau kondisi kesehatan Fuad Amin. (Baca juga:
Sakit Prostat, Fuad Amin ke Toilet Tiap 30 Menit Saat Sidang)
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya.
Penyuap Fuad, Direktur Human Resource Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Bambang tebukti menyuap Fuad Amin sejak tahun 2009.
(agk)