"Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan. Informasi yang saya dapatkan rencana persidangannya di Jakarta," kata Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4). Menurutnya, lokasi sidang tak melulu berkaitan dengan locus delictie atau lokasi peristiwa berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutio Jumagi Akhirno mengatakan pihaknya belum menerima berkas dakwaan. "Belum ada jadwal sidang," kata Sutio.
Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013 hingga 2018, Fuad Amin Imron diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003 hingga 2008 dan periode 2008 hingga 2013.
Atas perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penyuap Fuad, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Lebih lanjut, Fuad disangkakan dalam perkara cuci duit.
Untuk itu, Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (utd)