Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Novel Baswedan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 15:18 WIB
Polri menyatakan berkas perkara Novel Baswedan telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, ketika dikonfirmasi, Korps Adhyaksa berkata sebaliknya.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (kanan) saat menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, ketika dikonfirmasi, Korps Adhyaksa berkata sebaliknya.

"Sampai sekarang belum (menerima berkas Novel)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Tony, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas yang diklaim telah dilimpahkan sejak kemarin itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan berkas Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini dirinya hanya tinggal menunggu penilaian jaksa, apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan Agung. Tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ujar Budi singkat saat ditemui di Bareskrim, Rabu (6/5). (Baca: Bareskrim Limpahkan Berkas Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung)

Sebelumnya pada ‎Jumat dini hari lalu, Novel ditangkap di rumahnya. Dia dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasihat hukum.

Di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel kemudian dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil. Saat itu dia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tapi dengan tali.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, Novel menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER