Pemeriksaan Filipina atas Terpidana Mati Mary Jane Ditunda

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 14:39 WIB
Kejaksaan Agung RI masih menunggu surat resmi dari pemerintah Filipina sebagai dasar penyelenggaraan pemberian kesaksian Mary Jane via teleconference.
Terpidana mati Mary Jane saat mengikuti lomba peragaan busana kebaya pada Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4). (Antara/Yeyen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan pemberian kesaksian oleh terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, tidak akan dilangsungkan esok Jumat (8/5) sesuai jadwal yang sudah direncanakan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, pemberian kesaksian oleh Mary ditunda karena sampai saat ini, Kamis (7/5), Kejaksaan Agung RI belum menerima surat permintaan resmi dari pemerintah Filipina. (Baca: Kejaksaan Agung Tunggu Surat Resmi Filipina soal Mary Jane)

"Kami tetap harus menunggu surat permintaan resmi dari Filipina guna kami tindaklanjuti sebagai dasar penyelenggaraan (pemberian kesaksian Mary Jane melalui) teleconference itu," kata Tony di Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan juga dilakukan agar pelaksanaan pemberian kesaksian Mary berjalan lancar dan tidak perlu dilakukan berulang-ulang.

"Jangan sampai video conference dilaksanakan tapi tidak baik sehingga ditunda lagi. Semua harus pasti. Persiapan yang kami lakukan juga harus sedemikian rupa," ujar Tony.

Sebelumnya, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda berdasarkan perintah Presiden Jokowi di menit-menit akhir sebelum para terpidana menghadap regu tembak. Keputusan untuk menunda eksekusi Mary berawal dari permintaan pemerintah Filipina agar warganya itu diberi kesempatan untuk memberikan kesaksian terkait kasus perdagangan manusia yang diduga ikut menjerat dia. (Baca: Kisah Mary Jane Saat Dicegat dan Ditarik dari Grup Terpidana Mati)

Penyelidikan kasus perdagangan manusia itu dibuka setelah orang yang diduga perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina. (Baca: Perekrut Mary Jane Senang Eksekusi Mati Ditunda)

Untuk menindaklanjuti permintaan pemerintah Filipina atas Mary Jane itu, Kejaksaan telah mengirim surat kepada otoritas Filipina guna menawarkan opsi-opsi untuk melakukan pemeriksaan secara jarak jauh. Opsi tersebut di antaranya pemberian kesaksian melalui video conference dan keterangan tertulis.

Namun karena pemerintah Filipina belum juga memberikan konfirmasi terkait proses permintaan keterangan ini, nasib Mary Jane belum dapat ditentukan. Hingga saat ini statusnya ialah terpidana mati kasus narkoba yang menunggu eksekusi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER