Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, pemberian kesaksian oleh Mary ditunda karena sampai saat ini, Kamis (7/5), Kejaksaan Agung RI belum menerima surat permintaan resmi dari pemerintah Filipina. (Baca: Kejaksaan Agung Tunggu Surat Resmi Filipina soal Mary Jane)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai video conference dilaksanakan tapi tidak baik sehingga ditunda lagi. Semua harus pasti. Persiapan yang kami lakukan juga harus sedemikian rupa," ujar Tony.
Penyelidikan kasus perdagangan manusia itu dibuka setelah orang yang diduga perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina. (Baca: Perekrut Mary Jane Senang Eksekusi Mati Ditunda)
Untuk menindaklanjuti permintaan pemerintah Filipina atas Mary Jane itu, Kejaksaan telah mengirim surat kepada otoritas Filipina guna menawarkan opsi-opsi untuk melakukan pemeriksaan secara jarak jauh. Opsi tersebut di antaranya pemberian kesaksian melalui video conference dan keterangan tertulis.
Namun karena pemerintah Filipina belum juga memberikan konfirmasi terkait proses permintaan keterangan ini, nasib Mary Jane belum dapat ditentukan. Hingga saat ini statusnya ialah terpidana mati kasus narkoba yang menunggu eksekusi. (agk)