Sofyan hanya menyebutkan bahwa TPPI mendapatkan kondensat bagian negara dari SKK Migas. TPPI kemudian menjualnya tetapi tidak menyetorkan uangnya ke kas negara. "TPPI mendapatkan alokasi kondensat, harusnya dia membayar uang itu ke kas negara tapi mereka tidak bayar ke kas negara, itu yang terjadi, katanya, Kamis (7/5).
Hanya saja, Sofyan tidak menyebutkan apakah yang dilakukan oleh TPPI itu sebuah pelanggaran hukum atau tidak. Sofyan menyebut itu menjadi wilayah kewenangan kepolisian. "Tapi apakah ada pelanggaran hukum atau tidak biar polisi aja yang menentukan,” katanya. (Baca juga: Polri Ungkap Tiga Pelanggaran Kasus Korupsi SKK Migas)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, PT TPPI menjual kondensat bagian negara milik SKK Migas. Penjualan tersebut menyebabkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Alih-alih merugi, penjualan oleh PT TPPI malah terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH yang kini menjabat sebagai Deputi Finansial dan Komersial BP Migas - sebelum berubah jadi SKK Migas - sebagai tersangka. Selain itu polisi juga tengah mendalami peran RP yang besar kemungkinan akan ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Polisi memperkirakan bahwa akan ada lebih satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di SKK Migas. Selain dari SKK Migas, tersangka lainnya juga dari pihak PT TPPI.
Pemeriksaan saksi, Victor akui, akan terus dikembangkan. Ia tidak menampik jika dalam pendalaman kasus diperlukan keterangan saksi lain, seperti pimpinan BP Migas atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas saat kasus ini berjalan.
"Kalau memang tugasnya itu (berkaitan) ya kami panggil. Makanya siapa pimpinan BP Migas itu kami lihat, kemudian tugasnya kami lihat siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Sampai ke situ (Menteri ESDM) juga akan kami panggil. Pokoknya sampai kemana pun kami panggil," ujar Victor.
(hel)