Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengungkapkan pemeriksaan saksi atas kasus korupsi dan pencucian uang, yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, masih akan terus dilakukan.
Usai penggeledahan pada Selasa lalu, tim penyidik memanggil dua saksi kunci pada keesokan harinya untuk memperkuat keterangan bukti dokumen yang telah disita. (Baca juga:
Kasus Kondensat SKK Migas Bisa Rugikan Negara 2 Triliun Lebih)
"Dua saksi kemarin menguatkan bahwa penunjukkan langsung itu tidak sesuai prosedur, tidak ada panitia lelang," ujar Victor sembari enggan menyebut identitas kedua saksi tersebut, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan saksi, Victor akui, akan terus dikembangkan. Ia tidak menampik jika dalam pendalaman kasus diperlukan keterangan saksi lain, seperti pimpinan BP Migas atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas saat kasus ini berjalan.
"Kalau memang tugasnya itu (berkaitan) ya kami panggil. Makanya siapa pimpinan BP Migas itu kami lihat, kemudian tugasnya kami lihat siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Sampai ke situ (Menteri ESDM) juga akan kami panggil. Pokoknya sampai kemana pun kami panggil," ujar Victor.
(Baca: Polisi Bidik Dua Bekas Pejabat BP Migas dalam Kasus Kondensat)
Polisi Kantongi Nama TersangkaPada Rabu kemarin, Victor membenarkan telah mengantongi satu nama tersangka berinisial DH. DH diketahui merupakan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas—dulu SKK Migas.
Victor menuturkan nama DH ini dimuat di dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan pada Senin (4/5), sebelum melakukan penggeledahan. "Sudah kami cekal supaya tidak melarikan diri. Sejak penetapan tersangka, SPDP keluar, kami juga melayangkan surat pencekalan," ujar Victor.
Dugaan kasus korupsi dan pencucian uang SKK Migas dan PT TPPI sebenarnya merupakan kasus lama. Namun, kasus ini kembali dibuka sejak Januari lalu oleh Bareskrim Mabes Polri. (Baca juga:
Tujuh Jam Geledah SKK Migas, Polri Sita Tiga Kotak Dokumen)
Kasus bermula pada 2009, ketika BP Migas menjual kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar, yakni melalui proses lelang. Penjualan PT TPPI juga diketahui berlangsung tanpa ada kontrak kerja resmi antara keduanya.
Terhitung sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, PT TPPI menjual kondensat bagian negara milik SKK Migas. Penjualan tersebut menyebabkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Alih-alih merugi, penjualan oleh PT TPPI malah terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
(sip/sip)