Menteri Susi Diminta Juga Tegas pada Penambang Pasir Ilegal

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 09:49 WIB
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan terkesan hanya tegas pada pelaku pencurian ikan.
Pekerja melintas di depan spanduk bergambar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan latar kapal yang ditenggelamkan di Gedung Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (10/12). Menteri Kelautan dan Perikanan akan menenggelamkan kapal nelayan asing bila berani masuk dan mengambil ikan di perairan Indonesia. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bertindak tegas pada aksi penambangan pasir ilegal di laut. Selama ini menurutnya, KKP yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti terkesan hanya fokus terhadap kasus pencurian ikan.

"Seharusnya pencurian pasir juga, karena menghancurkan biota laut juga," kata Djarot di Pulau Untung jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (7/5).

Dirinya tidak ingin ada penyesalan dikemudian hari apabila kasus penambangan pasir ilegal di wilayah laut DKI Jakarta dan sekitarnya tidak ditindak lanjuti. Belajar dari pengalaman masa lalu di mana pasir dari Indonesia banyak yang dicuri untuk reklamasi pantai Singapura. "Jika itu dibiarkan, jangan kita menyesal nanti pulau-pulau kita tenggelam habis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Sumargiono mengaku geram karena ada kapal asing asal Luxemburg yang izin operasinya sudah habis sejak Desember 2014 namun masih melakukan penambangan pasir dan tidak mendapat tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

Penambangan pasir di Kepulauan Seribu, menurutnya jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 pasal 16 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir laut dan terumbu karang yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota laut di perairan lepas pantai."

Lebih lanjut, Tri Djoko menyampaikan bahwa pemerintah Kepulauan Seribu pada 9 Maret 2015 telah melaporkan tindakan pengambilan pasir secara ilegal oleh kapal asing tersebut pada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER