Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno didakwa telah merugikan negara hingga mencapai lebih dari Rp 11 miliar dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam dakwaan yang dibacakan kemarin, Kamis (7/5), disebutkan uang sebanyak itu dialirkan Waryono kepada 26 orang. Salah satunya adalah Daniel Sparringa, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik era Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain Sparringa, nama Sri Utami, mantan Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM pun disebut dalam surat dakwaan yang dibaca oleh tim jaksa yang diketuai oleh Fitroh Rohchayanto. Sri disebut menerima aliran dana hingga mencapai angka Rp 2,3 miliar. Jumlah ini adalah jumlah terbanyak dibanding nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta serta memperkaya orang lain yakni Sri Utami sebesar Rp 2,39 miliar," ujar tim jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah Sri Utami, ada nama Teuku Bahagia alias Johan yang menerima aliran dana terbesar kedua. Johan disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,15 miliar. Ia diketahui berperan sebagai pembuat administrasi pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sosialisasi kebijakan sektor ESDM telah dilaksanakan oleh rekanan.
Namun saat itu Johan tak bekerja sendiri, Sri Utami pun meminta bantuan Poppy Dinianova, dan Jasni untuk membantu Johan membuat administrasi palsu tersebut. (Baca juga:
Waryono Saat Didakwa Terima US$ 284 Ribu: Itu Uang dari Tuhan)
Jika Poppy menerima uang sebesar Rp 585 juta, maka Jasni menerima Rp 474 juta. Dalam membuat administrasi tersebut, Poppy, Jasni, dan Johan pun meminta bantuan Bayu Prayoga untuk membuat dokumentasi seolah-olah sosialisasi tersebut dilaksanakan di beberapa kota di Indonesia.
Bayu beserta timnya membuat seolah-olah sosialisasi dilakukan pada beberapa kota, padahal dokumentasi tersebut hanya dilakukan di kawasan Fatmawati, Srengseng Sawah, dan Gedung Serba Guna di sekitar Kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Dalam melakukan aksi dokumentasi abal-abal tersebut, Bayu disebut mendapat uang sebesar Rp 800 juta.
Dalam melakukan manipulasi laporan sosialisasi tersebut, uang juga disalurkan ke beberapa lembaga swadaya masyarakat, salah satunya GP Anshor yang disebut menerima dana sebesar Rp 50 juta. Dalam kejadian ini juga, nama Daniel Sparringga disebut mendapat uang segar sebesar Rp 185 juta, oknum Pasukan Pengamanan Presiden mendapat Rp 25 Juta, Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta, dan Agus Salim sebesar Rp 200 juta.
Nama selanjutnya yang disebut menerima uang korupsi di ESDM adalah, Arief Indarto. Mantan Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM tersebut diminta Waryono untuk mengajukan revisi anggaran terkait kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi pada 2012 lalu. Dia pun disebut menerima uang sebesar Rp 5 juta dari aktivitasnya tersebut.
Dalam kegiatan sepeda sehat tersebut, tiga nama lain pun disebut menerima uang yang jumlahnya juga tidak sedikit. Bambang Wijiatmoko disebut menerima uang Rp 20 juta, Dwi Purwanto mendapat Rp 15 juta, dan Indah Pratiwi mendapat Rp 157 juta. (Baca juga:
Mantan Sekjen ESDM Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 11,124 M)
Sutedjo Sulasmono adalah nama selanjutnya yang disebut ikut menerima uang dalam korupsi tersebut. Kasubag Pemeliharaan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM tersebut diminta Sri Utami untuk menunjuk Drajat Budianto dan Pudji Astuti untuk melakukan proyek perawatan dan renovasi gedung Setjen di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Drajat dan Pudji adalah karyawan PT Sanggraha Mitra Kersa (PT SMK) yang juga merupakan anak perusahaan YPE (Yayasan Pertambangan dan Energi). Diketahui, YPE pun disebut menerima juga aliran dana kasus ini, mereka mendapat dana hingga Rp 866 juta.
Merasa perusahaanya terlalu tinggi untuk melakukan kegiatan tersebut, Drajat pun menyerahkan pekerjaan tersebut pada Victor Cornelis Maukar dan Widodo, karyawan PT Bina Karsa Swadaya. Akhirnya Victor dan Widodo menemui Sutedjo ditemani Suryadi, Staf Bagian Rumah Tangga Biro Umum di kantor Setjen Kementerian ESDM, untuk melakukan kesepakatan.
Dari aktivitas tersebut, Sutedjo menerima Rp 81 juta, Drajat mendapatkan, Rp 210 juta, Victor meraih Rp 459 juta, Widodo mendapat Rp 103 juta, dan Suryadi menerima Rp 5 juta.
Sementara untuk kegiatan perawatan Gedung Setjen Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Sutedjo meminta tolong kepada Matnur Tambunan, Darwis Usman, Tri Joko Utomo, Sugiono, Kausar Armanda, Wayan Mulus Desi Herlinda, dan Anwar Rasyid untuk melaksanakan tugas tersebut dengan menggunakan nama beberapa perusahaan.
Berdasarkan aktivitas ilegal tersebut, Matnur mendapatkan uang sebesar Rp 155 juta, Darwis Rp 158 juta, Tri Joko meraih Rp 366 juta, Sugiono menerima, Rp 60,8 juta, Kausar Rp 209 juta, Wayan Mulus mendapat Rp 10,7 juta, dan Anwar meraih Rp 8,7 juta. Sementara dua nama lain yang disebut, Cawa Awantara dan Agung Pribadi, masing-masing mendapat dana Rp 30 juta dan Rp 25 juta. (Baca juga:
Mantan Sekjen ESDM Didakwa Suap Sutan Bhatoegana US$ 140 Ribu)
Selain nama-nama di atas dan YPE, sekitar 101 perusahaan pinjaman pun mendapat dana yang mencapai angka Rp 945 juta. Nama perusahaan tersebut di antaranya adalah CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, dan CV Wanni Star.
Atas dakwaan merugikan negara hingga Rp 11 miliar tersebut, KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sur)