Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia untuk bergabung bersama mereka dengan mengisi berbagai posisi strategis di KPK. Namun ada syarat penting bagi para prajurit itu untuk masuk ke KPK.
“Yang bersangkutan harus alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil karena TNI tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-Undang TNI,” kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Hal senada dikemukakan Kepala Pusat Penerangan TNI Fuad Basya. “Bisa dipensiunkan, baru masuk KPK. Atau bisa juga alih status dari prajurit TNI menjadi PNS, lalu masuk KPK,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mundur dari TNI lewat pensiun maupun alih status menjadi PNS perlu dilakukan prajurit yang hendak bergabung dengan KPK karena personel TNI terikat Undang-Undang TNI. Sebaliknya, ujar Fuad, UU KPK pun tak mengatur soal personel TNI yang hendak bergabung dengan lembaga antirasuah itu.
Meski KPK sementara ini mengincar personel TNI untuk ditempatkan pada posisi nonpenyidik, namun ke depannya tak tertutup kemungkinan Perwira Tinggi TNI pun bakal direkrut menjadi penyidik.
TNI pun siap bekerjasama dengan TNI, termasuk dalam menyediakan penyidik. “TNI prinsipnya membantu. Kami siapkan semua yang dibutuhkan KPK. Kapan saja diminta, kami siap. KPK butuh berapa, kami punya,” kata Fuad.
Soal penyidik ini, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang tak mengatur kemungkinan adanya personel TNI yang bergabung. Pasal 39 ayat (3) UU KPK hanya menyebut, “Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Sementara UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti dikatakan Ruki, tak mengatur soal penugasan prajurit TNI untuk KPK. Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebut, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Pasal yang sama ayat (2) menyatakan “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Pasal itu jelas menunjukkan KPK tak termasuk dalam jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. (Baca:
KPK Siapkan Sejumlah Posisi Strategis untuk Diisi TNI)
Oleh sebab itu mundur dari TNI dan alih fungsi menjadi PNS dipandang sebagai solusi terbaik. “Tidak ada salahnya ada Perwira Tinggi yang bergabung dengan KPK kalau cocok kompetensinya,” ujar Ruki.
Ia menjamin seleksi terhadap Perwira Tinggi TNI akan digelar sama ketat seperti calon anggota KPK dari instansi lain.
(agk)