Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi SKK Migas

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 16:29 WIB
Senin pekan depan, penyidik mengagendakan pemeriksaan sembilan orang saksi. Keesokan harinya dilanjut dengan pemeriksaan empat orang saksi lainnya.
Penyidik dari Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondesat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT TPPI pada 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 triliun rupiah. ANTARA FOTO
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sudah ada tiga tersangka, HW, RP dan DH," kata Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (8/5). DH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/5).

Walau demikian, Viktor masih irit bicara mengenai peran para tersangka baru dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2 triliun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kewenangannya," kata Viktor singkat ketika ditanyai soal peran RP dalam kasus ini, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Sementara untuk peran HW, dia mengatakan penyidik masih harus memeriksanya terlebih dahulu.

Viktor juga mengatakan, Senin pekan depan (11/5), penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Keesokan harinya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya.

Saksi-saksi tersebut, menurutnya, adalah karyawan TPPI, Wakil Presiden Direktur, dan perwakilan Pertamina di perusahaan tersebut. Selain itu, ada pula saksi dari SKK Migas, Kementerian Keuangan, dan saksi-saksi ahli.

Kasus ini bermula pada 2009, ketika BP Migas (sekarang SKK Migas) menjual kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar, yakni melalui proses lelang. Penjualan PT TPPI juga diketahui berlangsung tanpa ada kontrak kerja resmi antara keduanya.

Terhitung sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, PT TPPI menjual kondensat bagian negara milik SKK Migas. Penjualan tersebut menyebabkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Alih-alih merugi, penjualan oleh PT TPPI malah terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER