"Sudah ada tiga tersangka, HW, RP dan DH," kata Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (8/5). DH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor juga mengatakan, Senin pekan depan (11/5), penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Keesokan harinya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya.
Kasus ini bermula pada 2009, ketika BP Migas (sekarang SKK Migas) menjual kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar, yakni melalui proses lelang. Penjualan PT TPPI juga diketahui berlangsung tanpa ada kontrak kerja resmi antara keduanya.
Terhitung sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, PT TPPI menjual kondensat bagian negara milik SKK Migas. Penjualan tersebut menyebabkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Alih-alih merugi, penjualan oleh PT TPPI malah terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak. (obs)