Jusuf Kalla Nilai Kasus Novel Baswedan Murni Ranah Hukum

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 19:20 WIB
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla kasus penyidik KPK Novel Baswedan tidak terkait konflik antara KPK dan Polri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri) seusai pemantauan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional di sejumlah daerah, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5). (AntaraFoto/ M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kasus penahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak terkait dengan kasus atau polemik KPK dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

"Masalah Novel bukan masalah Polri dan KPK. Ini masalah hukum dan harus berjalan," kata JK di Jakarta, Kamis (7/5).

JK sendiri enggan mengomentari lebih dalam perihal berjalannya kasus ini. Menurut JK sekalipun ada wewenang menghentikan kasus oleh Presiden, pemeirntah harus menunggu limpahan kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung. Melihat proses hukum yang masih berjalan JK meminta publik menanti hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum harus jalan," katanya.

Sebelumnya, JK juga telah mendukung upaya Novel untuk mengajukan praperadilan. JK merasa upaya ini merupakan salah satu langkah baik agar masalah yang menimpa novel bisa terselesaikan dengan baik.

Untuk diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, ketika dikonfirmasi, Korps Adhyaksa berkata sebaliknya.

"Sampai sekarang belum menerima berkas Novel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5).

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan berkas Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini dirinya hanya tinggal menunggu penilaian jaksa, apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung. Tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ujar Budi singkat saat ditemui di Bareskrim, Rabu (6/5). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER