Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi pernyataan Jenderal TNI Moeldoko yang menyebut KPK menawarkan jabatan Sekretaris Jenderal kepada anggotanya. (Baca:
KPK Bidik Prajurit TNI untuk Direkrut)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan KPK tak akan merekrut Perwira Tinggi TNI sebagai Sekretaris Jenderal lembaganya dalam waktu dekat, sebab jabatan itu tak masuk daftar posisi kosong di KPK.
“Sekjen tidak (direkrut), baru dilantik akhir tahun lalu," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (8/5).
Priharsa menyatakan posisi Sekjen KPK kini diduduki oleh Himawan Adinegoro. Mantan pejabat Badan Standardisasi Nasional (BSN) itu baru dilantik sebagai Sekjen KPK pada 27 Oktober 2014.
Sementara posisi yang kosong di KPK yakni Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Pencegahan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, serta Kepala Biro Umum.
Priharsa mengatakan, mungkin yang dimaksud Moeldoko ialah tawaran untuk beberapa posisi di bawah kesekjenan. “Yang salah satunya adalah fungsi pengamanan,” kata dia. (Baca:
Perwira Tinggi TNI Diprioritaskan Jaga Keamanan KPK)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki juga menjelaskan perekrutan untuk posisi Sekjen baru akan dilakukan setelah Himawan purnatugas. “Kalau cocok, tidak ada salahnya jabatan di KPK diisi dengan Perwira Tinggi TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK,” kata dia.
Salah satu pegawai KPK yang sebelumnya berkiprah di militer yakni Kepala Bagian Keamanan Abdul Jalil. Sebelum melepas seragam TNI, Jalil bergabung di Polisi Militer.
"Saya pensiun dini, terus mendaftar ke KPK, dan kemudian diterima. Sekarang status saya independen dan pegawai KPK," kata Jalil di KPK.
Simak FOKUS:
KPK Rekrut Perwira TNI Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tak mengatur soal penugasan prajurit TNI untuk KPK. Pasal 47 ayat (1) UU itu menyebut, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” (Baca
Syarat Prajurit Gabung ke KPK: Mundur dari TNI)
Nota kesepahaman antara KPK dan TNI telah dibentuk sejak 2005. Perubahan nota kesepahaman ditandatangi oleh Ketua KPK nonaktif Abraham Samad pada 2012. (Baca
Rutan Guntur: Hadiah KPK dan Polri untuk Koruptor)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)