Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berniat merekrut Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah posisi strategis di lembaga mereka. Untuk itu pimpinan KPK telah bertemu langsung dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. (Baca:
Perwira Tinggi TNI Diprioritaskan Jaga Keamanan KPK)
Namun rencana KPK merekrut Perwira Tinggi TNI terganjal aturan, sebab Undang-Undang KPK maupun TNI tak mengatur tentang penugasan personel TNI ke KPK. Untuk itu KPK punya cara yang dipertimbangkan bisa menjadi solusi.
Personel TNI yang hendak bergabung dengan KPK dapat alih status, yakni mengundurkan diri lebih dulu sebagai anggota TNI aktif untuk menjadi pegawai negeri sipil, sebab pengangkatan TNI aktif oleh KPK bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk menjadi pegawai KPK mesti berhenti dari instansi asalnya dulu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/5). (Baca
Syarat Prajurit Gabung ke KPK: Mundur dari TNI)
“Hingga saat ini belum ada aturan yang menyebutkan TNI aktif dapat diperbantukan menjadi pegawai KPK, dan KPK menolak untuk menabrak aturan,” ujar Priharsa.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tak mengatur soal penugasan prajurit TNI untuk KPK. Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebut, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Pasal yang sama ayat (2) menyatakan “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Menurut Priharsa, KPK telah lama menjalin kerjasama dengan TNI. KPK misalnya sejak 2013 merekrut pegawai dari unsur purnawirawan atau pensiunan TNI. Selain purnawiran, ada pula pegawai dari TNI yang mengundurkan diri lebih dulu dari instansinya sebelum bergabung dengan KPK. Dia adalah Kepala Bagian Pengamanan KPK Abdul Jalil dari TNI Angkatan Laut.
TNI merespons positif niat KPK untuk merekrut pegawai dari kalangan mereka. “TNI prinsipnya membantu. Kami siapkan semua yang dibutuhkan KPK. Kapan saja diminta, kami siap. KPK butuh berapa, kami punya,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Fuad Basya.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan tengah mempertimbangkan tawaran KPK, namun siap menjalin kerjasama dengan KPK.
(agk)