BW Tak Masalah Gugatan Status Tersangka Dicontoh Koruptor

Rinadly Sofwan | CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2015 18:09 WIB
Pengacara BW menyebut itu konsekuensi putusan MK yang menyebut penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.
Caption Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berorasi saat Deklarasi Lawan Korupsi di PP Muhamadiyah, Jakarta, Minggu, 8 Februari 2015. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku tidak masalah jika langkahnya menggugat status tersangka dicontoh oleh pelaku korupsi.

"Dulu itu belum menjadi hukum positif, sekarang sudah. Ya itu konsekuensinya," kata salah seorang Kuasa Hukum Bambang, Abdul Fickar Hajar, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

Dia malah mengatakan, langkah Bambang mengajukan gugatan terkait penetapan tersangkanya adalah "edukasi dan inspirasi" bagi proses hukum kasus-kasus yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) kini sudah menyatakan status tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Karena itu, langkah menggugat penetapan tersangka menjadi sah di mata hukum. (Baca juga: Peradi Nilai Putusan MK Soal Praperadilan Berdampak Negatif)

Sebelumnya, sejak Komisaris Jenderal Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan, KPK sudah dibuat kewalahan dengan gelombang susulan dari para tersangka yang ingin menempuh jalur serupa. 

Belum lagi, persis pada hari ketika gugatan tersangka Jero Wacik mendapat penolakan PN Jaksel, Selasa (28/4), Mahkamah Konstitusi menetapkan uji materi baru Pasal 77 huruf a tentang objek praperadilan. (Baca juga: Usai Putusan MK, KPK Yakin Muncul Banjir Gugatan Susulan)

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat itu, hakim konstitusi menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. (Baca juga: Punya 29 Hakim, PN Jaksel Siap Hadapi Puluhan Praperadilan

Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat. 

Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.

Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER