“Panglima TNI menyampaikan, dalam setiap jiwa prajurit profesional mengalir tanggung jawab sosial tinggi. Di manapun TNI dibutuhkan, siapapun yang membutuhkan TNI, kami akan turun, asal tak keluar dari koridor hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya kepada CNN Indonesia, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan sejumlah posisi kosong di lembaganya yang dapat diisi ialah Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengawasan Internal, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
“Untuk posisi yang kosong, bila ada Panglima Tinggi TNI yang cocok kompetensinya, tak ada salahnya bergabung dengan KPK,” kata Ruki.
Simak FOKUS: KPK Rekrut Perwira TNI
Fuad menekankan, keinginan agar personel TNI mengisi posisi di KPK bukanlah kehendak TNI. “Itu harapan dari KPK. Ketua KPK yang mewacanakan jabatan kosong di KPK kalau bisa diisi oleh TNI,” ujarnya.
Wacana itu direspons positif oleh TNI. Namun karena Undang-Undang TNI tak mengatur tentang penempatan prajurit TNI di KPK, maka TNI meminta sejumlah hal ditempuh agar mereka tak menabrak aturan hukum. (Baca: KPK Jamin Tak Bakal Tabrak Aturan untuk Pekerjakan TNI)
“Kalau KPK mengharapkan ada personel TNI di KPK, maka ada tiga pilihan: revisi UU, alih status prajurit menjadi pegawai negeri sipil, atau pensiun dini. Untuk dua pilihan terakhir, dengan demikian personel yang ditempatkan di KPK bukan lagi TNI, melainkan purnawirawan atau PNS,” kata Fuad. (Baca Syarat Prajurit Gabung ke KPK: Mundur dari TNI)
Hal serupa dikemukakan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurutnya, Ketua KPK ingin Perwira Tinggi TNI mengisi posisi Sekretaris Jenderal KPK dan Pengawas Internal KPK. Namun KPK menyatakan, jabatan Sekjen tak bakal diberikan TNI dalam waktu dekat, namun usai Sekjen yang menjabat saat ini selesai masa jabatannya. (Baca: Sekjen KPK Tak Masuk Jabatan yang Ditawarkan ke TNI) (agk)