Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus mantan staff bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana, Iqbal, membeberkan penyerahan duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Duit diserahkan melalui orang kepercayaan Sutan, Iryanto Muchyi.
"Iryanto menghubungi saya, untuk mengambil
paper bag, yang jelas ada banyak amplop. Dari mobil baru dijelaskan ini titipan Pak Sekjen ESDM Waryono Karno. 'Tolong kasih ke Bapak'," kata Iqbal saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Di dalam mobil yang berkendara di area gedung DPR, Jakarta, Iqbal mendapatkan penjelasan skema pemberian duit yang terdapat di dalam sejumlah amplop bertuliskan inisial S, P, dan A. "Di mobil dijelaskan ada S, P, A. P untuk pimpinan, A untuk anggota, S untuk sekretariat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di salah satu amplop yang perekatnya rusak, Iqbal menjabarkan telah melihat duit dollar Amerika sebanyak 20 lembar.
Selanjutnya, ia menurunkan titipan tersebut dan membawanya ke ruangan Sutan. Sutan menerimanya dan memerintahkan Iqbal menyerahkan kepada supir Sutan, Casmadi.
Menurut keterangan Iqbal, dua hingga tiga hari kemudian, amplop berisi duit tersebut dibagikan ke sejumlah orang yang dituju. "Itu dibagi-bagi ke anggota. Ada satu hari dibagi, besoknya dibagi, besoknya dibagi lagi. Salah satunya di Rumah Sakit Pondok Indah. Ada tiga anggota DPR," ucapnya.
Sebelum penerimaan dan pembagian duit, Iqbal mengaku mendengar percakapan antara Waryono dan Sutan saat makan siang di Restoran Jepang Edogin di Hotel Mulia, Jakarta, pada tanggal 27 Mei 2013. "Saya dengar sepintas soal minyak," ujarnya.
Merujuk berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), duit tersebut adalah duit pelicin pembahasan dan penetapan asumsi dasar minyak dan gas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun anggaran 2013 di Kementerian ESDM.
Selain itu, duit juga didakwa digunakan Sutan untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBNP. Lebih jauh, Sutan juga memepengaruhi pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
Waryono meminta Sutan untuk mengatur jalannya rapat di DPR. Menanggapi permintaan tersebut, Sutan menyanggupinya. Kemudian, tanggal 28 Mei 2013, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui orang suruhannya, menemui Waryono dan menyerahkan sebuah tas kertas. Tas tersebut yang diduga diserahkan Waryono kepada Iryanto untuk selanjutnya diterima Sutan melalui Iqbal.
Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2.500.
Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)