Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin berpendapat seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyatakan pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) ilegal.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menekan jumlah pengguna jasa PSK. "Kanada juga sudah menerapkan bahwa pengguna jasa PSK yang ilegal, bukan PSK-nya. Dan terbukti, persentase pengguna jasa PSK menurun," kata Mariana saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (11/5).
Menurutnya, prostitusi akan terus berjalan selama ada peminatnya dan ada uang. "Pertanyaannya adalah, mengapa orang mau mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta untuk seks. Uang dari mana itu?" katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mariana pun berpendapat tidak ada PSK yang measa bahagia dengan pekerjaannya. "Soal PSK, saya pikir sisi manusianya sudah hilang. Biar bagaimanapun, tubuh perempuan bukanlah mesin seks," katanya.
Adapun, Mariana mendukung niat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membangun lokalisasi. Menurutnya, itu adalah salah satu cara pemerintah mengontrol penularan HIV Aids.
"Di Surabaya, misalnya, ketika Gang Dolly ditutup, HIV/AIDS menyebar luas. Jadi, Ahok itu sebenarnya bukan mau bicarakan apakah ini halal atau tidak halal, melainkan soal kontrol," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang mucikari yang biasa menyalurkan pekerja seks komersial (PSK) papan atas di Indonesia.
Tersangka berinisial RA, alias Obbie, ditangkap Polres Jaksel setelah menjadi perantara dalam transaksi jual-beli PSK di sebuah hotel ternama di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam (8/5).
Menurut keterangan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, RA ditangkap setelah pihak kepolisian berhasil mengelabuinya dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam bisnis jual-beli wanita yang dia lakukan.
"Modusnya menawarkan seseorang, kemudian ketika kita mau memesan harus memberikan uang muka sebesar 30 persen dari nilai keseluruhan transaksi. Pada hari yang telah ditetapkan, pembayaran harus dilunasi sebelum masuk kamar," ujar Wahyu di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Menurut penjelasan Wahyu, sang tersangka biasa memasarkan PSK dengan harga yang cukup tinggi yaitu berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 200 juta untuk durasi tiga jam. Karena tarif PSK yang ditawarkan sangat tinggi, maka pembeli yang dilayani RA umumnya bukan merupakan kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di ibu kota.
RA diketahui melayani penjualan lebih dari 200 PSK papan atas selama ini. Namun Wahyu tidak dapat menyebutkan latar belakang profesi para PSK yang menjadi objek jual RA.
"Dari pemeriksaan kami, terdapat 200 perempuan (yang biasa dijual oleh RA). Latar belakang saksi kami tidak dapat sebutkan demi kepentingan penyidikan," ujar Wahyu.
(utd)