Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap pelaku bisnis prostitusi ditindak tegas dengan diberi hukuman berat. Selain itu para pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) juga seharusnya ditindak dengan mengubah aturan yang ada saat ini.
Jika para pelanggan PSK ditindak, maka permintaan juga akan menurun. Ini akan berdampak pada turunnya penawaran oleh muncikari. “Jika
demand side diberikan hukuman berat, maka
supply side bisa berkurang secara otomatis,” kata Khofifah Indar dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5) malam.
Perangkat hukum diakui Khofifah masih menjadi salah satu kendala penanganan prostitusi selama ini. Beragam jenis prostitusi yang ada saat ini membuktikan bahwa ada kebutuhan akan regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pola dan model praktik prostitusi terus berubah. Dari semula lokalisasi ke apartemen, rumah pribadi, kost-kostan serta hotel. Bahkan saat ini pelaku bisnis remang-remang mulai memanfaatkan teknologi dengan memasarkan PSK melalui jalur dunia maya.
Khofifah mengakui saat ini payung hukum berupa undang-undang antiprostitusi belum ada. Penegak hukum baru menggunakan pasal KUHP serta Undang-undang Antipornografi. Oleh sebab itu Kemensos terus berupaya memasukan pasal yang mengatur kejahatan seksual dan prostitusi di dalam revisi undang-undang yang sudah ini.
Khofifah melanjutkan, belajar dari keberhasilan Swedia yang bisa menekan permintaan akan prostitusi hingga 80 persen dan menekan
supply side 75 persen dalam tiga tahun terakhir. Untuk bisa mendapatkan pola yang tepat, Swedia pun melakukan revisi tiga kali atas undang-undang antiprostitusi tersebut.
“Usulan regulasi baru tersebut, juga mencakup segala macam terkait kejahatan seksual, perbudakan, kriminalitas, perdangan manusia, incest dan sebagainya, ” kata Khofifah.
Kemensos sendiri selama ini telah menutup 33 lokalisasi dari 168 yang ada di Indonesia pada tahun lalu. Seiring upaya penutupan berbagai lokalisasi, maka praktik prostitusi diklaim Khofifah mengalami perubahan.
(sur)