KPK Akan Ajukan Upaya Hukum atas Praperadilan Ilham Arif

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 19:04 WIB
KPK menunggu salinan putusan dari Biro Hukum yang mengikuti sidang putusan untuk mengambil langkah lanjutan atas penetapan tersangka Walikota Makassar itu.
PLT Pimpinan KPK Johan Budi memberikan keterangan usai pertemuan terkait proses hukum atas penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan upaya hukum lain usai gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arif Sirjaduddin dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, penetapan tersangka Ilham dibatalkan oleh pengadilan.

"Kami akan melakukan upaya hukum apakah kasasi atau PK (Peninjaiuan Kembali)  dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan praperadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/5).

Untuk memutuskan langkah hukum pastinya, KPK bakal menunggu salinan putusan atau keterangan dari Biro Hukum yang mengikuti sidang putusan, Selasa siang. "Pertimbangan-pertimbangan hakim terkait praperadilan isinya apa aja. Selintas dengar, ini berkaitan KPK yang dipahami hakim tidak bisa menunjukkan dua alat bukti permulaan yang cukup," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengklaim, pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, bukti materiil tersebut tak dihadirkan saat sidang praperadilan lantaran komisi antirasuah menganggap sidang tak membahas substansi perkara. "Ternyata hakim di sidang praperadilan menanyakan yang bersifat substansi. Kalau dikatakan buktinya fotokopi semua, ya tidak. Memang saat sidang, ada yang ditanya tapi bukti tidak dibawa dan ada di kantor," ucapnya.

Johan menegaskan, putusan ini akan menjadi pelajaran penting bagi tim lembaga antirasuah ketika menghadapi gugatan praperadilan para tersangka korupsi. "Ya kami memahami perubahan mendasar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana penetapan tersangka jadi obyek praperadilan. Ini pelajaran buat kami di KPK," katanya.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER