Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan terhadap upaya penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi miliknya oleh penyidik Bareskrim Polri. Novel menuntut ganti rugi materiil dan dan imateriil sebesar Rp 1 miliar rupiah.
Namun jumlah ganti rugi tersebut bukan dalam bentuk uang tunai dan bukan untuk kepentingan pribadi Novel. Dalam keterangan tertulisnya, tim kuasa hukum Novel yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengatakan, ganti rugi Rp 1 miliar itu diarahkan untuk membiayai kampanye antikorupsi.
Salah satu anggota Taktis Revan Tambunan mengatakan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim menggangu tugas Novel sebagai penyidik KPK. "Kami minta kepolisian membiayai pendidikan antikorupsi," kata Revan kepada CNN Indonesia, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganti rugi tersebut diminta untuk diarahkan pendidikan antikorupsi di lima daerah yakni kampanye dan pendidikan pemberantasan korupsi di Kota Bengkulu, Kota Makassar, Kota Kupang, Kota Kotawaringin Barat, dan Kota Jayapura.
Pemanfaatan dana ganti rugi tersebut diminta dikelola langsung oleh kepolisian dengan supervisi KPK.
Penggeledahan di kediaman Novel dilakuan tiga penyidik Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Prasetyono dan Ajun Komisaris Besar Polisi TD Purwantoro dan Komisaris Suprana pada 1 mei 2015 lalu. (Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap Polisi)
Sebanyak 25 jenis barang pribadi Novel disita seperti telepon seluler, laptop, fotocopy kartu keluarga, fotocopy sertifikat hak guna usaha, fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB), foto copy pelunasan kredit pemilikan rumah, dan barang-barang pribadi lainnya.
Barang-barang tersebut dinilai tim kuasa hukum tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel. Terbukti pada Kamis (7/5) lalu penyidik mengembalikannya dengan disertai Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan. (Baca juga:
Soal Gugatan Novel, Kabareskrim: Buktikan Saja di Pengadilan)
Praperadilan tetap diajukan meski barang-barang sudah dikembalikan. Tim kuasa hukum dan Novel menilai tetap merasa perlu untuk mengajukan praperadilan dengan dua pertimbangan.
Dua pertimbangan tersebut adalah pengembalian barang sitaan itu justru menunjukan ada yang salah dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Selain itu penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar hukum sehingga merugikan Novel, baik secara materiil maupun imateriil.
Penggeledahan dinilai melanggar hukum karena dilakukan tanpa ada ijin dari Pengadilan Negeri setempat.
Tanpa surat ijin Ketua PN, penggeledahan mestinya hanya bisa dilakuan penyidik halaman rumah atau di tempat umum lainnya.Selain itu, tanpa ijin Ketua PN, penyidik hanya boleh menyita benda bergerak. "Faktanya benda tidak bergerak seperti sertifikat HGU juga disita," kata Revan.
Praperadilan ini merupakan permohonan kedua setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan untuk penangkapan dan penahannya. Gugatan praperadilan pertama ini akan disidang pada 25 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga:
Novel Baswedan Ajukan Gugatan Baru)
(sur)