Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan institusinya akan melimpahkan perkara yang menjerat dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ke tingkat kepolisian yang lebih rendah.
Selain itu, Budi berkata, kasus dugaan kekerasan yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan juga tak akan lagi disidik Bareskrim.
"Saya sudah sebutkan, kasus BW, AS, dan Novel itu dipegang polsek saja sudah cukup. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke wilayah sehingga masalah seperti ini jangan dipegang Bareskrim," ucapnya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5). (Baca:
Menteri Tedjo: Presiden Jokowi Minta KPK-Polri Tak Gaduh)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tindak pidana yang disangkakan kepada Bambang dan Novel ditangani langsung oleh Bareskrim. Novel dijerat kasus yang terjadi pada 2004. Ketika itu ia masih menjabat kepala satuan reserse kriminal di Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Adapun kasus yang melilit Bambang terjadi pada 2010 lalu, saat ia masih aktif berpraktik sebagai advokat. Bambang dituduh menyarankan seseorang untuk memberikan kesaksian palsu di depan hakim Mahkamah Konsitusi yang mengadili sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
Berbeda dengan keduanya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menjadikan Abraham sebagai tersangka disidik oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan Bambang dan Novel, Budi tidak mau ambil pusing. Ia menyatakan, langkah yang diambil keduanya merupakan hal wajar. "Biasa saja, tidak ada masalah. Kami sangat siap karena kasusnya kasus kecil," tutur Budi. (Baca:
Tak Terima Status Tersangka, BW Gugat Kapolri dan Kabareskrim)
(obs)