Bongkar Prostitusi Artis, Polisi Gunakan Teknologi Khusus

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 13:03 WIB
Alat teknologi khusus itu dipinjamkan Bareskrim Mabes Polri ke Polres Jaksel yang menangani kasus prostitusi online, dan akan digunakan ke muncikari artis AA.
Ilustrasi prostitusi. (Thinkstock/Oosthuizen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan terus berupaya mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan sejumlah selebriti. Kapolres Jaksel Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan penyidiknya mulai menggunakan alat yang dipinjamkan Badan Reserse Kriminal Polri.

Sayang, Wahyu enggan memaparkan fungsi dan kegunaan alat tersebut. "Sekarang sedang digunakan. Yang jelas alat itu untuk mendukung pengungkapan perkara ini. Jenis alatnya tidak mungkin saya sampaikan. Itu hanya konsumsi penyidik," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (12/5).

Wahyu mengatakan, alat yang sempat disebut oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso saat berkunjung ke Polres Jaksel, Senin kemarin (11/5) itu akan diterapkan ke tersangka RA atau Robbie Abbas selaku germo dari artis AA. Keduanya ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan, Sabtu (9/5). (Baca: Polres Jakarta Selatan Ringkus Muncikari PSK Papan Atas)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih mengembangkan pengungkapan teknologinya. Semoga dari situ kami dapat menemukan banyak hal," tutur Wahyu.

Ketika dikonfirmasi apakah alat tersebut nantinya dapat memunculkan dugaan tindak pidana baru terhadap RA, Wahyu belum dapat memastikan. Begitu pula dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada perkara ini. "Beda lagi unsurnya kalau ITE," ucapnya.

Kepolisian menetapkan RA sebagai tersangka mengacu pada Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 296 KUHP mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul bersama orang lain dengan pidana penjara paling lama 16 bulan.

Sementara Pasal 506 KUHP mengancam setiap orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan pidana penjara selama tiga bulan. (Baca: Menteri Khofifah Minta Germo dan Pelanggan PSK Dihukum Berat) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER