Siapkan 313 Saksi, Fuad Amin Minta Pindah Sidang ke Surabaya

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 11:28 WIB
Kuasa hukum mantan bupati Bangkalan itu, Rudi Alfoso menyebut sebagian besar saksi tinggal di Madura.
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan sekaligus terdakwa suap gas alam Bangkalan, Fuad Amin, memohon majelis hakim untuk memindahkan sidang perkara yang membelitnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Alasannya, 313 saksi yang bakal dihadirkan saat sidang berkediaman di Madura dan Jawa Timur.

"Faktanya, dalam perkara a quo terdapat sebagian besar (sebanyak 313 orang saksi) yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sebaliknya, lima sampai enam orang saksi yang berdiam dan tinggal di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Fuad, Rudi Alfonso, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). (Baca juga: KPK Bakal Periksa Istri Muda dan Anak Fuad Amin)

Merujuk Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara dalam daerah hukum. Daerah hukum mencakup tempat terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ditemukan atau ditahan, serta tempat dimana kebanyakan saksi tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumusan untuk menentukan pengadilan negeri mana yang paling berwenang, harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain," ujarnya.

Fuad kini tengah diadili di Jakarta. Pekan ini adalah pekan kedua tindak pidana Fuad bakal dibuktikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum berkeras tak sepakat.

"Sikap pengadilan yang tidak mengacukan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," tuturnya. Rudi berharap, majelis mengabulkan permintaannya dan memindahkan penanganan perkara ke Surabaya.

Kamis (7/5), Fuad didakwa menerima duit senilai Rp 18,05 miliar. Duit diberikan Direktur Human Resources Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko untuk memuluskan pembelian gas alam PT MKS di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sejak tahun 2009 hingga 2014. (Baca juga: Simpatisan Fuad Amin Padati Tipikor, 200 Polisi Bersiaga)

Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta sejak Juli 2011 hingga akhir Desember 2013.

Tak berhenti di situ, kelonjakan duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Selain duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor duit suap secara temporer. Duit yang disetor sedikitnya senilai Rp 6 miliar baik melalui sejumlah kerabat maupun langsung kepada dirinya.

Sebelumnya, PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama.

Setelah lobi, Fuad memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam.

Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beku Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.

Pada praktiknya, pengerjaan proyek PT MKS dan PD SD tidak pernah dilangsungkan. Kendati pengerjaan proyek pembangunan pipa gas alam tak pernah berlangsung, PT MKS tetap menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron.

Fuad diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata tim jaksa.

Sementara itu, Fuad juga didakwa mencuci duitnya mencapai Rp 284,4 miliar. Duit didakwa hasil dari korupsi selama bertahun-tahun saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu Bangkalan, Madura.

Sejak 2003 hingga 2010, harta kekayaan Fuad dicuci ke beberapa hal antara lain disetorkan ke penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp 904,391 juta dan USD 184,155 ribu, pembayaran asuransi sejumlah Rp 6,97 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 2,214 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 42,425 miliar

Terlebih, dari tahun 2010 hingga 2014, harta kekayaan Fuad dialirkan melalui beberapa medio antara lain disimpan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan US$ 326,091 ribu, pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

Alhasil, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Fuad juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.

Fuad Amin adalah orang kuat di Bangkalan, Madura. Dia cicit ulama besar Syaichona Cholil. Itu yang menjadi salah satu modal utama Fuad Amin membangun dinasti politiknya di Bangkalan. Dia menjadi Bupati Bangkalann dua periode. Pada periode pertama, dia maju sebagai wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa, sementara pada periode kedua, dia maju sebagai wakil dari Partai Gerindra.

Usai habis sebagai bupati, Fuad Amin berganti menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Posisinya sebagai bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad untuk periode 2014-2019. Makmun Ibnu Fuad yang biasa dipanggil Ra Momon menjadi bupati termuda, berusia 26 tahun saat dilantik. Sebelum menjadi bupati, Ra Momon menjadi anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER