Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang menetapkan kembali eks Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka korupsi. Hal ini dilakukan pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Ilham batal demi hukum.
"Kemungkinan menetapkan Ilham sebagai tersangka lagi bisa saja dilakukan. Kami akan lihat pertimbangan hakim apa yang kurang ketika KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/5).
Johan menegaskan, jika kekurangan tersebut dapat dipenuhi KPK, maka lembaga antirasuah dapat menerbitkan surat perintah penyelidikan atau penyidikan yang baru. "Tunggu kami lihat pertimbangan hakim," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengklaim memiliki dokumen asli sebagai barang bukti penetapan tersangka. Pernyataan tersebut membantah putusan hakim bahwa KPK tak dapat menunjukkan bukti yang sah.
Ketika ditanya soal sikap komisi antirasuah yang berbeda dengan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Johan menangkisnya. "Ini dua hal yang beda. Kasus Budi Gunawan sudah dilimpahkan dan waktu itu bukan soal barang bukti tapi subyek hukum. KPK tidak berwenang," ujarnya.
Untuk diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan.
(sip)