Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai ada dua kemungkinan di balik kemenangan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas KPK.
Kemungkinan pertama, kata Abdullah, putusan praperadilan itu mengandung kontroversi. Namun lantaran Abdullah belum membaca alasan hakim dalam putusannya, dia belum berani memberikan pendapat yang final mengenai kemungkinan tersebut.
"Kemungkinan lainnya, ada kelalaian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan KPK," kata Abdullah saat dikonfirmasi Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dugaan itu benar, kata Abdullah, hal itu bisa jadi disebabkan keterbatasan tenaga penyidik di KPK, sehingga terjadi kekurangakuratan proses penyelidkan dan penyidikan yang dilakukan. (Baca juga:
Tersangka Ilham Arif Dibatalkan, KPK Berkeras Pegang 2 Bukti)
Menurut Abdullah, langkah paling bijak yang dilakukan KPK adalah menempuh jalur hukum untuk meluruskan kembali persoalan. "Ada baiknya KPK mengajukan kasasi," kata Abdullah.
Gugatan praperadilan Ilham dikabulkan tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan praperadilan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi itu memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan. (Baca juga:
PN Jaksel Menangkan Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar)
(sur)