Jero Minta Perlindungan ke SBY dan Jokowi, KPK Tak Peduli

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 09:16 WIB
KPK menyatakan penanganan perkara korupsi Jero Wacik tak akan terpengaruh dengan permohonan perlindungan Jero Wacik kepada para sejumlah tokoh .
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Permintaan perlindungan tersangka korupsi Jero Wacik kepada sejumlah tokoh tak akan mempengaruhi penyidikan kasusnya. Sebelumnya mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu memohon pertolongan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono setelah diputuskan untuk ditahan oleh KPK.

Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan proses hukum Jero tak terpengaruh pada permintaan perlindungan Jero tersebut.

"Penanganan perkara tidak ada pengaruhnya dengan permintaan Pak Jero. KPK harus lihat dari sisi perkaranya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, politikus Partai Demokrat tersebut bisa saja menggemborkan soal pertolongan namun proses hukum berbeda dengan negosiasi politik. "Kalau mengeluarkan pernyataan minta bantuan itu hak Pak Jero Wacik," ujarnya singkat.

Selasa pekan lalu, komisi antirasuah menahan Jero atas sangkaan melakukan pemerasan di dua kementerian yang dipimpinnya, Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Penahanan dilakukan setelah Jero menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Ia ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Usai diperiksa, Jero sempat meminta perlindungan karena merasa diperlakukan tak adil. "Saya Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Presiden keenam, saya mohon dibantu. Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Jero. (Baca juga: Ditahan KPK, Jero Wacik Minta Perlindungan Jokowi, JK dan SBY)

Dalam kasus yang menjeratnya, Jero dituding memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain itu ia juga memerintahkan untuk mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM. Salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: JK Minta Jero Wacik Ikuti Proses Hukum Saja) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER