Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dicecar tiga pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan sekitar enam jam. Pertanyaan tersebut antara lain terkait Dana Operasional Menteri (DOM), kesehatan, dan gaji.
"Saya diperiksa sebagai tersangka (pemerasan) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Soal DOM, itu ditanya tadi, digunakan untuk apa saja, detailnya apa," kata Jero seusai diperiksa di lembaga antirasuah, Jakarta, Selasa (12/5).
Politikus Partai Demokrat ini juga ditanya soal surat edaran soal DOM. "Mengenai DOM itu yang paling lama, hampir 80 persen waktu membahas DOM selama saya menjadi menteri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terkait gaji, Jero menjelaskan gajinya selama menjabat sebagai menteri yakni Rp 19,5 juta tiap bulannya. Penyidik juga menanyakan ada atau tidaknya kenaikan gaji selama 10 tahun menjadi menteri. "Tidak ada," katanya.
Jero mengklaim, selama menjabat sebagai menteri, DOM untuk dirinya tak melanggar Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "DOM di Kemenbudpar sesuai dengan aturan dan saya tidak pernah melanggar aturan," ucapnya.
Selain itu, Jero juga membeberkan kesehatannya sesuai pertanyaan penyidik. "Kesehatan saya kurang baik, memang gula saya tinggi, kolestrol saya tinggi, ini terjadi memang sejak dulu. Jadi selama 10 tahun kolestrol saya tinggi dan gula saya tinggi, tetapi namanya bekerja keras saya lupain aja, saya tahan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (5/5), Jero menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam. Mulanya, Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)