Jaksa KPK Nilai Psikis Fuad Amin Bermasalah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 12:38 WIB
Pada pekan lalu, Fuad mengklaim kepada majelis hakim dirinya mengidap sejumlah penyakit antara lain kelenjar prostat, vertigo, jantung, dan katarak.
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa suap gas alam sekaligus bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, ternyata mengalami kondisi psikis yang bermasalah selama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Kondisi tersebut memicu sejumlah penyakit menyerangnya.

Dalih tersebut digunakan Fuad untuk meminta majelis hakim mengizinkan dirinya pindah tahanan. Namun, jaksa lembaga antirasuah berkeras Fuad tak dapat dipindahkan dengan alasan memudahkan koordinasi.

"Dari pemeriksaan dokter, secara psikis yang ada dalam diri terdakwa membuatnya seperti ini. Kami berpendapat, tetap (ditahan) di rutan kami. Kalau ada sesuatu, kami cepat menangani," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). Sebaliknya, apabila dipindah maka akan menyulitkan koordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat membutuhkan terdakwa dalam pemeriksaan marathon, kalau jauh kalau terjadi hal yang mendadak kami akan kesulitan," ucap Pulung. (Baca juga: Siapkan 313 Saksi, Fuad Amin Minta Pindah Sidang ke Surabaya)

Pada pekan lalu, Fuad mengklaim dirinya mengidap sejumlah penyakit antara lain kelenjar prostat, vertigo, jantung, dan katarak. "Saya tinggal di lantai 9 dan tidak hanya rumah tahanan. Tiap subuh mesin lift menggelegar dihidupkan jadi jantung saya berdebar. Saya bisa jadi kripik," katanya.

Lantaran keluhan tersebut, Fuad diperiksa dan dokter menyatakan dirinya mengidap vertigo. Dokter jantung menyarankan pengaturan kadar oksigennya di lantai dasar maupun di atas. Sementara untuk penyakit prostat, Fuad disarankan memasang pampers dan kondom kateter. (Baca juga: KPK Bakal Periksa Istri Muda dan Anak Fuad Amin)

Namun, Fuad tak merespon saran dokter tersebut. Fuad justru berkukuh dirinya tak dapat hidup tenang di Lantai 9 Rutan KPK. "Mengenai kesehatan itu yang paling utama. Hak asasi kita minta diperhatikan. Agar sidang lancar. Kalau saya di tempat tidak jernih, pikiran buntu," ucapnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua M Mukhlis bakal memutuskan pekan depan. "Kami memahami dan akan kami pertimbangkan hal itu," katanya singkat. Penetapan hakim akan dibacakan pada sidang putusan sela.

Fuad tengah menjalani sidang untuk membuktikan dakwaan penerimaan duit suap senilai Rp 18,05 miliar saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu Bangkalan dan dakwaan pencucian uang senilai Rp 284,4 miliar selama 11 tahun. Duit suap diberikan Direktur Human Resource Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko untuk memuluskan pembelian gas alam PT MKS di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sejak tahun 2009 hingga 2014. (Baca juga: Penyakitan, Terdakwa Fuad Amin Minta Pindah dari Rutan KPK)

Alhasil, Fuad dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER