Polisi: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Perbudakan Benjina

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2015 08:08 WIB
Bareskrim Polri menyebut, penambahan tersangka bisa mencapai 12 hingga 13 orang. Salah satunya nanti, sangat mungkin adalah tersangka utama.
Petugas menunjukkan bekas luka salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4). Sebanyak 323 ABK WN Mynamar, Laos dan Kamboja diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kelautan Perikanan/pras)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri baru-baru ini telah menetapkan tujuh tersangka kasus perdagangan manusia yang terjadi di Benjina, Maluku Utara. Meski begitu, penyidik Bareskrim pun tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus perbudakan tersebut.

Kepala Unit Human Trafficking Divisi Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto, mengungkapkan jika kemungkinan tersangka akan bertambah menjadi belasan orang. Namun, dia belum bisa membuka dari kalangan mana saja tersangka-tersangka baru tersebut. (Baca juga: Perbudak ABK, Empat Nakhoda dan Dua Pegawai PBR Ditangkap)

"Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mungkin bakal bertambah menjadi 12 hingga 13 orang. Kemungkinan juga tersangka baru itu merupakan tersangka utama," kata Arie saat ditemui di Bareskrim Polri, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekuriti bisa dijadikan tersangka karena mereka memegang kunci gembok dari lokasi penyekapan para korban," ujarnya.

Sementara untuk pihak korporasi, Arie mengungkapkan penyidik akan tergantung pada perkembangan dari para tersangka. Mekanisme yang ada di dalam korporasi nantinya juga akan dilakukan pengecekan apakah ada suruhan terhadap para kepala cabang untuk melakukan penyekapan tersebut.

Pasal yang akan dikenakan jika korporasi turut serta melakukan penyekapan juga akan tergantung pada kejahatan yang mereka lakukan. Semuanya akan terkait dengan pasal yang dikenakan pada para tersangka. Baca juga: Perbudakan Nelayan di Benjina Jadi Sorotan Media Dunia)

"Kejahatan korporasi diatur di Pasal 13 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Nanti keterkaitan dengan korporasi akan tergantung bagaimana pasal yang di depan (menjerat para tersangka)," katanya.

"Secara otomatis mereka akan bertanggung jawab. Mekanisme, kompetensi, standard operated procedure (SOP), lalu apakah memberi penekanan pada kepala cabang untuk lakukan penyekapan, secara dinamis akan terbuka sendirinya," ujar Arie.

Perkara para anak buah kapal yang dipekerjakan oleh PT Pusaka Benjina Resources termasuk ke dalam tindak eksploitasi. Eksploitasi yang dimaksud adalah memanfaatkan tenaga secara berlebihan atau praktek yang menyerupai perbudakan. (Baca juga: Pusaka Benjina Resources, Isu Perbudakan dan Illegal Fishing)

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah tindak pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang. Sedangkan untuk dua orang pegawai PT Benjina, kepolisian menambah ganjaran hukuman dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dugaan perbudakan terhadap ABK oleh PT Pusaka Benjina Resource muncul dari hasil liputan investigasi kantor berita Associated Press berjudul 'Was Your Seafood Caught by Slaves?' yang dirilis akhir Maret lalu. Dalam laporan jurnalistik itu AP menulis sebagian besar ABK yang diperbudak oleh PT PBR berasal dari Myanmar. (Simak FOKUS: Budak Indonesia di Kapal Asing)

Kepolisian menduga, perdagangan manusia yang terjadi di Benjina tidak hanya melibatkan PT PBR tapi juga perusahaan penyalur. Perusahaan itulah yang menurutnya mencari calon ABK, sebelum membawa mereka ke Thailand.

Dari negeri gajah putih, perusahaan penyalur itu lalu membawa calon ABK ke Benjina. Arie berkata, setibanya di Benjina, para calon ABK itu diserahterimakan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER