Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membuktikan dakwaan suap dan cuci duit yang dilakukan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di meja hijau. Untuk itu, jaksa lembaga antirasuah bakal menghadirkan anak Fuad, Makmun Ibnu Fuad, dan istri muda Fuad, Siti Masnuri. Namun, belum ada kepastian terkait waktu pemeriksaan.
"Prinsipnya, nama-nama yang ada di dakwaan, dicantumkan bukan tanpa maksud tapi nanti yang akan diperiksa di persidangan. Jaksa akan melihat sejauh mana pengetahuan atau keterlibatan yang bersangkutan terhadap perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
Priharsa menegaskan, mereka yang dihadirkan saat sidang bakal menguatkan dakwaan komisi antirasuah soal keterlibatan orang-orang tersebut. "Saksi lain akan ditanya oleh jaksa maupun hakim sejauh apa keterlibatannya dalam kasus ini," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika keterangan saksi menunjukkan fakta baru yang belum terungkap saat penyidikan, maka KPK akan menindaklanjuti. "Termasuk nanti bagaimana pertimbangan hukum dari hakim," katanya. (Baca juga:
Fuad Amin Bakal Jawab Dakwaan Jaksa KPK dengan Khayalan)
Merujuk berkas dakwaan KPK, Fuad disebut mencuci duitnya hingga Rp 284,4 miliar sejak tahun 2003 sampai 2014. Duit didakwa tak sesuai dengan profil dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagian diantaranya didakwa hasil dari korupsi selama bertahun-tahun saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu Bangkalan, Madura.
Sejak 2003 hingga 2010, harta kekayaan Fuad dicuci ke beberapa hal antara lain disetorkan ke penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp 904,391 juta dan USD 184,155 ribu, pembayaran asuransi sejumlah Rp 6,97 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 2,214 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar
Terlebih, dari tahun 2010 hingga 2014, harta kekayaan Fuad dialirkan melalui beberapa medio antara lain disimpan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan USD 326,091 ribu, pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar. (Baca juga:
Penyakitan, Terdakwa Fuad Amin Minta Pindah dari Rutan KPK)Nama Siti Masnuri tercatat sebagai pemilik rekening duit Fuad yang digelontorkan untuk pencucian duit tersebut. Rekening milik Siti antara lain rekening Bank Mandiri KCP Surabaya Darmo Permai nomor : 141-00-0688043-9 atas nama Masnuri, rekening Bank Mandiri nomor: 141-00-0970524-5 atas nama Siti Masnuri, rekening Bank BTN nomor : 0002801540004974 atas nama Siti Masnuri, dan lainnya.
"Fuad meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain kemudian proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipaiknya tersebut menadatangani aplikasi pembukaan rekening," kata tim jaksa KPK yang diketuai Fitroh Rohcahyanto saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa
Sebelumnya, Fuad didakwa menerima duit suap gas alam Bangkalan dari PT Media Karya Sentosa sejak 2009 sebanyak Rp 18,05 miliar. Perbuatan Fuad diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Fuad juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
(sip/sip)