"Banyak hal yang bakal berkembang dan menurut saya bisa bebas. Peluangnya sangat luas untuk itu," kata Siti kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3).
Pelesir Siti ke Situbondo pun sekaligus bertemu dengan Bupati setempat untuk bisa mengawal proses hukum nenek Asiani. Menurutnya, celah yang digunakan Perum Perhutani melalui UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak hal yang bakal berkembang, dan menurut saya bisa bebas. Psikologi publik kan ingin bebas."
Dikonfirmasi sebelumnya, jajaran Perum Perhutani mengklaim tak pernah melaporkan Nenek Asyani sebagai pelaku pencurian sejumlah kayu di hutan Bondowoso, Jawa Timur pada Juli 2014 silam. Akan tetapi, manajemen perusahaan pengelola hutan pelat merah ini tak menampik pernah melaporkan kejadian hilangnya kayu jati di petak hutan 43f yang mengakibatkan nenek Asyani beserta tiga orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk penetapan tersangka kami serahkan kepada pihak berwajib, karena yang kami adukan adalah kasus hilangnya kayu dari petak tersebut," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di Jakarta Senin (16/3).
Mustoha menegaskan, laporan hilangnya sejumlah kayu perseroan yang berbuntut penahanan Nenek Asyani beserta tiga orang lainnya yakni Ruslan, Abdus Salam, dan Cipto merupakan implementasi dari aturan yang ada. Pasalnya, dia bilang, pencurian kayu-kayu di hutan Bondowoso merupakan salah satu tindak pidana khusus yang didasarkan UU no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). (pit)