Kapolri Periksa Atasan Polisi yang Disuap Bandar Narkoba

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2015 09:56 WIB
Perwira polisi yang terima suap Rp 5 miliar dari bandar narkoba di Bandung itu berpangkat Ajun Komisaris. Dia bertugas di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso akan membawa kasus dugaan penyuapan perwira polisi oleh seorang bandar narkotik di Bandung, Jawa Barat, ke ranah pidana. (Baca: Perwira Mabes Polri Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar)

"Kami tunggu berkas lengkapi. Secara pidana akan kami ajukan kasusnya," kata Budi Waseso. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau pencucian uang dalam kasus tersebut.

Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memeriksa atasan perwira penerima suap tersebut untuk mencari tahu apakah ada kelalaian pengawasan di internal Polri. "Selanjutnya kalau ada kelemahan dari pengawasan, ya akan kami periksa," kata Badrodin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, menurut Badrodin, bisa ditentukan apakah pelanggaran hukum terjadi karena kesalahan atasan yang lalai melakukan pengawasan, atau tidak. "Masing-masing anggota ada pengawasnya. Pengawasan atasan itu penting," kata Badrodin.

Atasan perwira itu, menurut Badrodin, mestinya memantau tugas-tugas yang dilakukan bawahannya. Misal jika bawahannya melakukan tugas, atasan mesti tahu rincian tugasnya. "Tugasnya itu apa? Surat perintah? Hasilnya? Harus diminta laporan-laporan seperti itu," ujar dia.

Jika proses pemeriksaan menemukan unsur pidana, maka kasus akan diproses secara pidana dan perwira polisi penerima suap itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai tuntas.

Perwira itu diketahui seorang berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial PN. Dia bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Anjan Pramuka.

Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotik di Bandung, pemilik diskotik menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada perwira tersebut. Ia telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotik tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar, sebelum akhirnya diciduk kepolisian dua pekan lalu. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER