Dugaan Korupsi Stadion, Aher Lempar Bola ke Pemkot Bandung

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 22:21 WIB
Ahmad Heryawan menyatakan dugaan tindak korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan (kedua kanan), bersama Wagub Deddy Mizwar (kanan) dan Walikota Bandung, Ridwan Kamil (kedua kiri), berfoto dengan syal Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10) malam. Pada pertandingan tersebut Persib Bandung berhasil mengalahkan Malaysian Super League Selection dengan skor akhir 3-0. (Antara Foto/Novrian Arbi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan dugaan tindak korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

"Pemprov itu hanya sampai di rekening Kota Bandung. Setelah itu di kota Bandung. Pemberdayaan keuangan seluruhnya, perencanaan, tender pengawasan, pengendalian, kewajiban Bandung," kata pria yang akrab disapa Aher usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Jumat malam (15/5).

Ketika ditanyai di mana celah terjadinya korupsi ini, dia pun menunjuk Pemerintah Kota Bandung. "Ya Anda bisa tebak sendiri, ini sudah masuk ke Kota Bandung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia mengatakan, saat permohonan bantuan dari Pemerintah Kota Bandung diajukan ke Pemerintah Daerah Jawa Barat, dia masih belum menjabat sebagai gubernur. "Semenjak 2007, jauh sebelum saya jadi gubernur, sudah ada bantuan."

Dia pun bersikukuh Pemerintah Daerah telah memberikan bantuan dana untuk Pemerintah kota sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.

Dia menjalani pemeriksaan selama 15 jam sejak 6.00 WIB pagi tadi. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung lama karena dia harus meninjau ulang peraturan-peraturan yang ditanyakan penyidik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dam Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat.

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara untuk total kerugian yang diakibatkan oleh korupsi tersebut masih dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Jawa Barat. Yang pasti, dalam proyek yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) tersebut bernilai sekitar Rp 545 miliar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER