Korban Narkoba Seharusnya Tidak Dijebloskan ke Penjara

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2015 16:00 WIB
Tingginya jumlah pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimasukkan ke dalam penjara dipandang sebagai sebuah kesalahan besar.
Seorang Satpam menyerahkan urine kepada petugas BNN saat Pelatihan Satgas Anti Narkoba di lingkungan kerja Markas Kodim Temanggung, Jateng, Rabu (13/5). Kegiatan yang diikuti Satpam dan TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) itu untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja dan masyarakat, juga mendeteksi sejak dini penyalahgunaan narkoba. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Jakarta, CNN Indonesia -- Tingginya jumlah pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimasukkan ke dalam penjara dipandang sebagai sebuah kesalahan besar yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Ichsan Zikrie, setiap individu yang menyalahgunakan narkoba seharusnya hanya ditangkap untuk dilakukan rehabilitasi terhadapnya oleh para penegak hukum. Namun, kenyataannya banyak dari para penyalahguna narkoba yang justru dimasukkan ke dalam bui setelah mereka ditangkap.

Aparat penegak hukum di Indonesia, menurut Ichsan, kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan para korban ke  penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Ichsan mengatakan, seharusnya Pasal 127 dalam undang-undang tersebutlah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan 'hukuman' berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia.

"Paradigma memasukan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi," kata Ichsan ketika ditemui dalam sebuah acara di Jakarta, Sabtu (16/5). (Baca: Menkumham Sarankan Rehabilitasi Napi Narkoba)

"Pasal 111 dan 112 (UU nomor 35 tahun 2009) harus digunakan untuk orang yang menguasai narkoba. Penyalahguna harusnya dikenakan pasal 127 (undang-undang narkotika)," ujar Ichsan menjelaskan.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, ayat (1) dalam Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 111 mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 112 mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk penyalahguna narkoba, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER