Pengacara dan Hakim Dinilai Kerap Membantu Kriminalisasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 18:44 WIB
LBH Jakarta sebut, pengacara yang membantu kriminalisasi adalah pengacara yang biasanya ditunjuk oleh para polisi untuk mendampingi sang tersangka.
LBH Jakarta mengatakan, aksi kriminalisasi tak dilakukan sendiri oleh kepolisian tapi juga mendapat bantuan dari para pengacara dan hakim di persidangan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia terus diterpa isu kriminalisasi terhadap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri, sejak beberapa bulan belakangan.

Kondisi ini pun diakui Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sudah terjadi sejak dulu. Bahkan, LBH berani mengatakan aksi kriminalisasi tak dilakukan sendiri oleh kepolisian tapi juga mendapat bantuan dari para pengacara dan hakim di persidangan.

"Kriminalisasi yang mereka (kepolisian) lakukan mendapat bantuan dari pengacara, jadi tidak sendiri," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Johanes Gea saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab dipanggil Joge itu menambahkan, cara pengacara membantu kriminalisasi adalah dengan tidak mendampingi tersangka saat diperiksa oleh para penyidik.

Sebagai catatan, pengacara yang membantu kriminalisasi adalah pengacara yang ditunjuk oleh para polisi untuk mendampingi sang tersangka.

Joge menjelaskan, pada proses pengadilan pun kriminalisasi bisa dialami oleh korban kriminalisasi. Dia mengatakan biasanya hakim yang melakukan kriminalisasi hanya memutus vonis berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan penyidik.

"Hakim memutus tak sesuai fakta persidangan tapi hanya berpegang pada BAP. Dia tak peduli dengan apa yang terjadi di ruang sidang," lanjut Joge.

Selain menganggap pengacara dan hakim ikut membantu proses kriminalisasi yang dilakukan polisi, Joge membeberkan beberapa motif yang dilakukan polisi dalam mengkriminalisasi seseorang.

Salah satu motifnya adalah para polisi "kejar target" akibat desakan dari masyarakat atau pelapor untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Biasanya mereka kejar target dan melakukan penyiksaan hingga membuat skenario terhadap di pelaku," katanya. "Bahkan ada kalanya mereka juga menghadirkan saksi-saksi yang tidak relevan dengan kasus."

Tak jauh berbeda dengan Joge, Pengacara Publik LBH yang lain, Iksan Zikry menganggap kriminalisasi yang terjadi di Indonesia sudah sering terjadi.

Dia pun menyayangkan para bantuan hukum yang malah memperberat hukuman si pelaku, padahal mereka disewa untuk menyelamatkan atau meringankan vonis.

"Manipulasi bantuan hukum adalah sarana kriminalisasi. Bantuan yang seharusnya menjadi pelindung malah dijadikan arena kriminalisasi oleh penegak hukum," ujarnya. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER