Pasca terungkapnya kasus penyelundupan burung kakatua jambul kuning yang dimasukkan ke dalam botol air mineral, telah banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang tersebut yang dinilai tidak membuat efek jera itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang tersebut dinilai lemah lantaran sanksi yang diganjar dinilai cukup ringan. "Di Undang-Undang No. 5 tahun 1990 itu hukumannya lima tahun maksimum dan dendanya hanya 100 juta," ujar Siti.
Selain dari aspek Undang-Undang, Siti pun memperkirakan ada masalah lainnya yang menyebabkan hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal. "Perkiraan saya pasti materi gugatan dan lain-lain. Kedua, soal saksi ahli. Ini investigasinya mesti improve banget. Kita mungkin jebol disitu," kata Siti.
Menurut dia, masalah lainnya menyangkut teknik inteligen dan teknik investigasi juga perlu dikaji lagi. Untuk itu, sejak September lalu Siti bekerja sama dengan kedutaan besar Amerika Serikat untuk menuntaskan wildlife crime (kejahatan terhadap satwa liar) yang kerap terjadi di Indonesia.
"Saya panggil kedutaannya, bisa enggak ada referensi atau dukungan teknis atau apa bisa yang kita lakukan. Terkait teknik training, pelatihan di intel dan investigasi. Saya juga minta untuk pers juga," ujar Siti. (meg)