Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, temuan narkotik dalam kasus penelantaran anak di Cibubur, Jakarta Timur, tidak akan menghapuskan tindak pidana kejahatan terhadap anak yang lebih dulu terungkap.
Heru menjelaskan, dalam kasus ini polisi lebih dulu menemukan dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Setelah penyelidikan berjalan, diketahui orangtua korban ternyata pengguna narkotik.
"Namun tidak menghapuskan yang awal. Hasilnya yang berjalan, kalau BNN (Badan Narkotika Nasional) mau direhabilitasi atau apa, tidak akan menghapuskan pidananya," kata Heru dalam sebuah diskusi di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menegaskan, kasus ini masih diusut kepolisian. Meski demikian, status orangtua korban, Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penyelidikan kami ketat sekali. Kami tidak sembarangan menetapkan tersangka. Boro-boro tersangka, menaikkan ke penyidikan pun melalui mekanisme gelar," kata Heru.
Sementara itu, Direktur Penguatan Lembaga dan Masyarakat BNN Riza Sarasvita mengatakan, diperlukan setidaknya satu bulan peninjauan untuk menentukan apakah penggunaan narkotik memengaruhi perilaku terlapor dalam kasus ini atau tidak.
"Itu bergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Dikaitkan dengan kasus ini, kami perlu gali dulu lebih dalam," kata Riza.
Dia menjelaskan, ada tujuh domain observasi yang perlu dilakukan untuk mengetahui pengaruh narkotik pada penggunanya. Domain tersebut di antaranya kesehatan pengguna, pekerjaan dan status sosial, pola penggunaan alkohol, pola penggunaan narkotik, legal, keluarga, serta psikiatri.
"Dari keterangan Pak Dir (Heru) tadi, penggunaan sabu ini bisa jadi dasar menampilkan perilaku tidak wajar atau jadi katalisator gangguan yang sebelumnya sudah ada," kata Riza.
Kamis (15/5), petugas Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya mengamankan lima orang anak dari Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Jakarta Timur.
Salah satu dari lima anak itu, D yang berusia 8 tahun, betul-betul ditelantarkan orangtuanya. Dia dilarang masuk ke rumah lebih dari sebulan hingga berkeliaran di sekitar kompleks.
Saat polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendobrak masuk rumah tersebut, ada empat anak dan seorang perempuan di dalamnya. Perempuan itu Nurindria Sari, ibu dari anak-anak tersebut. Saat pendobrakan dilakukan, mobil BMW dan Honda Odyssey terparkir di depan rumah.
Polisi langsung mengevakuasi anak-anak tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan penelantaran oleh orangtua mereka. Setelahnya polisi juga menemukan sabu di rumah tersebut. Penemuan ini adalah buah dari penggeledahan tempat kejadian perkara yang dilakukan Jumat (15/5).
(rdk)