Penelantar Anak Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2015 18:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, untuk pasal yang akan menjerat masih didalami sampai sekarang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan terlihat menangis setelah mengunjungi lima anak korban penelantaran di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5). CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Jakarta, CNN Indonesia -- Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, sepasang suami-istri yang menelantarkan lima anaknya, terancam dijerat dua hukuman oleh undang-undang.

Penelantaran anak dan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Utomo dan Nurindria menjadi dasar dari terbukanya kemungkinan polisi memakai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak untuk menghukum mereka ke depannya. (Baca: Orangtua Penelantar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Bui)

"Mereka (Utomo dan Nurindria) masih dalam pemeriksaan. Namun, dapat dikenakan sanksi atas hal kekerasan dalam rumah tangga dan narkoba nantinya. Untuk pasal yang akan menjerat masih didalami sampai sekarang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utomo dan Nurindria telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah mereka dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap lima anak kandungnya pada Kamis (14/5) lalu. Saat membawa kedua orang tersebut dari rumahnya di kawasan Cibubur, polisi juga menemukan sebuah plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah mereka. (Baca: Polisi Temukan Sabu-Sabu di Rumah Terduga Penelantar Anak)

Utomo dan Nurindria pun telah mengaku bahwa mereka mengkonsumsi sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik dari kepolisian. Namun, sampai saat ini, mereka belum mengaku bersalah dalam tuduhan penelantaran anak yang telah dilaporkan oleh masyarakat. (Baca: Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Berkeras Tak Bersalah)

"Mereka (Utomo dan Nurindria) jelas sebagai pengguna narkoba. Namun, mereka belum mengaku bersalah (atas penelantaran anak) dan justru mereka merasa benar karena menganggap itu sebagai sebuah pendidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Sampai saat ini, kelima anak yang ditelantarkan Utomo dan Nurindria telah diamankan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Walaupun dikelilingi oleh fasilitas yang baik, namun kelima anak korban penelantaran itu, dikatakan Anton, terlihat sangat membutuhkan kasih sayang dari keluarga dan orang-orang sekitar.

"Ya, sayang ya. Sangat terlihat sekali bahwa mereka butuh kasih sayang. Hanya baru bertemu sebentar saja saya tidak boleh pulang. Berarti mereka itu sangat kurang kasih sayang," kata Anton sambil menahan tangisnya.

Kamis kemarin (15/5), petugas Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya mengamankan lima orang anak dari Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Jakarta Timur.

Salah satu dari lima anak itu, D yang berusia 8 tahun, betul-betul ditelantarkan orangtuanya. Ia dilarang masuk ke rumah lebih dari sebulan hingga berkeliaran di sekitar kompleks.

Saat polisi dan KPAI mendobrak masuk rumah tersebut, ada empat anak dan seorang perempuan di dalamnya. Perempuan itu Nurindria Sari, ibu dari anak-anak tersebut. Saat pendobrakan dilakukan, mobil BMW dan Honda Odyssey terparkir di depan rumah. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER