Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri mendalami kemungkinan jaringan prostitusi artis asuhan mucikari RA memberikan gratifikasi seks kepada pejabat-pejabat.
"Kami dalami itu, harapannya untuk melihat apakah ada gratifikasi seks seolah untuk hadiah, untuk memuluskan sesuatu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (18/5).
Dia menjelaskan, penyidik akan menelusuri komunikasi antara tersangka mucikari RA kepada pejabat-pejabat untuk mengungkap dugaan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditemukan pejabat, ada kalangan atas yang berhubungan dengan ini, keinginannya bisa terungkap," kata Anton. "Tidak mungkin menerima (gratifikasi) tanpa komunikasi."
Namun, RA sendiri hingga saat ini masih belum bicara banyak. Karena itu, penyidik masih kesulitan untuk menelusuri dugaan-dugaan yang ada saat ini.
Walau demikian, Anton mengaku pihaknya tidak masalah. "Anda boleh tutup mulut, tapi bukti yang akan berbicara," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyatakan penyidik berencana untuk mempertemukan artis-artis yang diduga terlibat. Dari situ, penyidik kemudian akan membongkar lebih jauh kemungkinan-kemungkinan yang ada.
"Kami pasti akan konfrontasikan. Masalah ini gampang-gampang susah, kalau sudah ditemukan satu nama dari pengakuan artisnya sendiri, artisnya sebut x, tapi harus diklarifikasi," kata Anton.
Sebelumnya, pada Jumat (8/5), Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mucikari berinisial RA dan perempuan yang dia jual berinisial AA.
Penyidik menerapkan dua pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat RA dalam perkara esek-esek ini, yaitu pasal 296 dan pasa 506.
Pasal 296 KUHP mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul bersama orang lain dengan pidana penjara paling lama 16 bulan. Sementara itu, pasal 506 KUHP mengancam setiap orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara itu, penyidik memutuskan untuk melepas AA, perempuan yang disebut Kepolisian sebagai seorang artis yang kerap menghiasi layar kaca Indonesia.
(meg)