Polri akan Percepat Penanganan Kasus Bambang Widjojanto

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 09:57 WIB
"Saya tunduk pada hukum. Kalau kasus saya dilanjutkan, cepat lanjutkan. Kalau tidak, mohon segera diputuskan," kata Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan mempercepat penyelesaian kasus yang menjadikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Minggu kemarin (19/4), BW meminta agar segera ada kepastian hukum atas kasusnya. Permintaan BW itu dihormati oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Dia akan menyampaikan keinginan BW itu kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso.

“Itu satu masukan yang bagus dari beliau (BW). Jika itu keinginan beliau, maka saya akan usulkan ke Kabareskrim agar kasusnya diselesaikan supercepat," kata Anton di Jakarta, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anton, tujuan hukum adalah mudah, cepat, pasti, dan murah. Oleh sebab itu keinginan BW untuk diberi kepastian hukum dapat dimengerti, pun dilontarkan oleh orang dengan kesadaran hukum tinggi.

BW berharap kepastian hukum atas kasusnya dapat muncul dalam waktu dekat. “Saya di posisi tunduk pada hukum. Apapun hasilnya saya hormati. Kalau memang dilanjutkan, cepat dilanjutkan. Kalau memang tidak dilanjutkan, mohon segera diputuskan," kata dia di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, kemarin.

BW mengatakan telah terjadi kesepakatan di antara penegak hukum untuk bersikap tenang dan melambatkan laju dalam memproses kasusnya. "Kemudian sekarang pertanyaannya, apa langkah selanjutnya?" tanya Bambang.

Menurut BW, pihak perlindungan profesi advokat telah mengirim surat ke Kepolisian berisi permintaan agar Polri mempertimbangkan kembali status tersangka dirinya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER