Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 17:48 WIB
Kasus yang menjerat sang penyidik KPK pada 2004 kala ia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu tak pernah lenyap. Perkara itu menghantui selama 14 tahun.
Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim Polri, Jumat dini hari (1/5). (Antara/Bima)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri karena kasus lawas. Kasus itu terjadi pada 2004, dua tahun sebelum Novel bergabung dengan KPK pada 2006. Saat itu Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Kepolisian RI, Jumat (1/5), menyatakan Novel disangka menembak pencuri sarang burung walet. Semula, ujar Badrodin, Polres Bengkulu tempat Novel bertugas kala itu maupun Novel secara pribadi sempat mengupayakan penyelesaian kasus secara damai.

“Ada usaha menyelesaikan kasus dengan keluarga,” ujar Badrodin. Namun belakangan korban dan keluarga korban ternyata melaporkan kembali kasus Novel. Itu sebabnya perkara pidana Novel tak dapat dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai penegak hukum, kata Badrodin, penyidik Bareskrim Polri tak memiliki alasan untuk tak meneruskan tindak lanjut atas laporan itu. “Dengan adanya kasus-kasus yang lalu, kemudian ada pelaporan kembali, apakah itu akan kami abaikan,” ujar Badrodin melontarkan pertanyaan retoris.

Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan membeberkan kronologi kasus Novel berdasarkan pemaparan penyidik Polri. Pada 2004 itu, kata dia, Novel dan anak buahnya menangkap enam pelaku pencurian sarang burung walet.

Mereka kemudian membawa para pencuri sarang walet itu ke Pantai Panjang, Bengkulu. “Di sana, mungkin karena kesal atau apa, dilakukan penembakan. Empat orang ditembak Novel, dua oleh kawasannya,” ujar Anton.

Penembakan itu menyebabkan satu dari enam pencuri sarang walet tersebut meninggal. Soal kebenaran kronologi kasus Novel versi Polri ini, Anton mempersilakan publik mengkonfirmasinya langsung kepada para korban di Bengkulu.

“Tak ada satu pun yang tidak mengiyakan jalannya kasus itu,” kata Anton.

Badrodin mengatakan Novel sudah pernah diperiksa di internal Kepolisian terkait kasus itu. Namun hal tersebut tak lantas membuat kasus pidana itu berhenti diungkap dengan adanya pelaporan kembali oleh para korban. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER