"Nampaknya hakimnya terlalu bersemangat. (Seharusnya hakim) hanya (memutus) soal SK Menkumham tanggal 23 Maret itu, tidak merembet kemana-mana. Apa sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai atau tidak," ujar Yasonna ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).
Yasonna menjelaskan, Hakim Teguh tidak memberi pertimbangan yang cukup terhadap saksi yang diajukan pemerintah. Selain itu, ia menegaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara tak seharusnya menilai keabsahan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). (Baca juga: Ical Menang, Yorrys: Bakal Panjang Ini)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihaknya tengah mempelajari putusan tersebut. "Kami sedang mempelajari putusan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Yasonna Laoly telah mencampuri urusan internal Partai Golongan Karya dengan cara menerbitkan keputusan menteri yang mengesahkan kepemimpinan kubu Agung Laksono. (Baca juga: Agung Laksono: Jelas Ini Tidak Adil!)
"Menkumham telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, hari ini. (Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)
SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung diterbitkan pada Maret lalu. Merujuk petikan Surat Keputusan yang diterima CNN Indonesia, Yasonna mengesahkan permohonan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.
SK merupakan jawaban atas permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan Ketua Bidang Hukum DPP Golkar Lawrence Siburian versi Munas Jakarta kubu Agung. "Kami memutuskan sesuai amar keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan untuk menerima hasil DPP Partai Golkar dari Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar ujar Yasonna kala itu.(Baca juga: Putusan Hakim Menilai Kubu Agung Laksono Tercela)
Pengambilan keputusan berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. (sip)