Kapolri Minta Artis Korban Pembajakan Melapor

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 23:36 WIB
Jenderal Badrodin Haiti menyebut penindakan kepada pembajak baru dapat dilakukan jika polisi menerima aduan dari si pemilik karya.
Presiden Joko Widodo (keeempat kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan), Menperin Saleh Husein (kedua kanan) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (ketiga kanan) menerima pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta, Senin (18/5). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendesak para artis untuk melakukan pelaporan jika merasa karya seninya dibajak. Dia pun menegaskan akan menghukum mafia pembajak sebagai tindak lanjut laporan tersebut.

Badrodin mengaku telah membicarakan soal pembajakan hak cipta ini dengan beberapa musisi dan seniman. Alasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa kasus pembajakan merupakan delik aduan. Karenanya, harus ada pengaduan dari pemilik hak kepada Polri, sehingga Polri bisa melakukan penindakan.

"Tetapi memang selama ini mereka belum paham betul. Oleh karena itu, harus ada kerjasama dua pihak, baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu. Kita harus ada tindaklanjutnya untuk bisa berkoordinasi bagaimana teknis melakukan pengaduan. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini bisa mengadu. Barangkali asosiasinya dapat berbicara secara teknis dengan Bareskrim Polri," ujar Badrodin di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin mengungkapkan, selama ini belum ada aduan soal pembajakan hak cipta yang masuk ke kepolisian. Padahal, ucap dia, prosedur resmi pelaporan pembajakan hak cipta itu bisa dilakukan setiap saat oleh pengadu yang merasa dirugikan atas pembajakan karya seninya itu.

"Tetapi kalau enggak mengadu kan enggak bisa bertindak," kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, berpendapat bahwa di kalangan artis, masalah pembajakan dianggap biasa-biasa saja. Padahal, seperti apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, masalah ini harus ditindak secara terus-menerus untuk bisa diberantas sampai ke akarnya.

Sepakat dengan Badrodin, Triawan pun meminta agar seniman yang merasa karyanya dibajak untuk melapor ke polisi untuk diselidiki siapa bandarnya, orang yang membajak, menggandakan, maupun mengedarkan.

"Jadi kita jangan hanya merazia pedagang-pedagang kecil, tapi kita harus menangkap siapa bosnya ini. Tapi itu delik aduan orang yang merasa dibajak karyanya," ujar dia.

Terkait tidak adanya aduan pembajakan hak cipta yang dilakukan oleh para seniman selama ini, Triawan mengaku akan mengatur mekanisme supaya bisa mengumpulkan para pengadu agar bisa melayangkan aduan bersama-sama.

"Bersama-sama asosiasi mereka. Kalau saya hanya bisa memfasilitasi. Saya tidak bisa mengadukan, karena bukan saya yang punya karya," kata dia. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER