Hadi Poernomo: Penyitaan KPK Tak Sesuai Dugaan Pidana

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 10:45 WIB
Hadi Poernomo keberatan dengan langkah penyidik KPK sejumlah barang yang tak terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.
Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo menghadiri sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hadi, sejumlah barang yang disita penyidik KPK pada 6 Mei 2014 tidak sesuai dengan dugaan yang disangkakan dan tidak memiliki kepastian hukum.

"Termohon (KPK) melakukan penyitaan atas barang-barang yang tidak jelas kaitannya dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada pemohon (Hadi Poernomo)," ujar Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).

Penyidik KPK menggeledah dan menyita sejumlah barang rumah Hadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor 45/20-23/05/2014 tanggal 6 Mei 2014 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23/01/04/2014 tanggal 21 April 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang di antaranya beberapa kertas dokumen hibah dan hadiah perkawinan dari tas pinggang berwarna hitam milik Aryadi Jaya, beberapa kertas dokumen hibah dari tas ransel milik Muliawan Setyadi, satu set laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008 yang terdiri dari lima buku dari kamar Hadi Poernomo, dan satu unit ponsel dari ruang kamar lantai dua.

Hadi mengaku surat-surat yang disita penyidik bukan berasal dari dirinya dan bukan juga ditujukan kepada dirinya. Selain itu, surat-surat tersebut juga bukan merupakan alat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 42 Ayat 2 KUHAP.

Hadi mengungkapkan, penyitaan penyidik KPK atas LKPP Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 39 KUHAP. Dalam pasal tersebut dikatakan, barang-barang yang dapat disita adalah tagihan tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana, benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana, benda khusus yang dibuat untuk melakukan tindak pidana dan benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.

"Karena penyitaan dilakukan tidak berdasarkan hukum, maka penyitaan tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hadi.

KPK Klaim Penyitaan Sah

KPK mengklaim penyitaan yang dilakukan penyidik di rumah Hadi Poernomo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sah dan berdasar hukum.

"Terkait tindakan penyitaan pada 6 Mei 2014 adalah untuk memastikan informasi kekayaan milik pemohon seperti yang tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri)," ujar Iskandar Marwanto selaku pihak termohon KPK.

(Baca:Hadi Poernomo Anggap Penyelidik dan Penyidik KPK Tidak Sah)
Sejumlah barang yang disita dari rumah Hadi, Iskandar katakan, sama sekali tidak melawan hukum. Seperti penyitaan terhadap satu unit ponsel adalah untuk menelusuri jalinan komunikasi yang diduga dilakukan Hadi terkait penyembunyian aset di balik kebijakan keberatan pajak yang diterbitkan.

Sementara terkait buku laporan yang disebut merupakan barang sitaan yang melawan hukum, lanjut Iskandar, ditujukan untuk menyidik perbedaan pendapatan negara. "Dalam LKPP Tahun 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya," ujar Iskandar.

Iskandar mengaku sejumlah barang yang disita tersebut rencananya akan ditindaklanjuti sebagai alat bukti memperkuat dugaan korupsi dan disusun dalam surat dakwaan penuntutan sidang pengadilan tindak pidana korupsi.

(Baca:Hadi Poernomo Hadapi Praperadilan Tanpa Didampingi Pengacara)
Iskandar membantah dalil Hadi yang mengatakan tindakan penyitaan tidak sesuai dengan dugaan yang disangkakan kepada bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER